Tiga Terduga Pelaku yang Tewaskan Muzakir Diringkus

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Diduga tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Ahmad Muzakir (22), Kamis (7/10/21) dinihari 03.00 Wita lalu berhasil diringkus. Tiga orang pelaku dengan inisial AA (19), EE (22) dam HT (25) berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (11/10/2021) dinihari.

Upaya penangkapan kedua
pelaku tersebut, dilakukan tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus
Polresta Banjarmasin, dan
Resmob Polda dan Polsek Gambut.

Kapoisek Banjarmasin
Barat, AKP Faizal melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, ketiga pelaku itu mengeroyok mekanik bengkel ini merupakan warga di lokasi kejadian.
Korban tewas mendapat lima luka tusukan di tubuhnya.

Korban warga Jalan Sutoyo S, Gg Serumpun RT 57 Kelurahan Pelambuan, Kecamaran Banjarmasin
Barat itu diduga karena mengganggu istri AA. Hingga membuat pelaku mengajak dua temannya EE dan HD.

AA merupakan warga Jalan Sungai Bilu Laut Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur. Dia menusuk korban di bagian belakang satu kali.

Sedangkan EE warga Jalan Pematang Panjang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar itu menusuk korban di bagian dada sebanyak dua kali

Sementara HD warga Saka Permai Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, dia menusuk korban di bagian belakang.

Akibatnya korban mengalami 5 mata luka di pundak kanan dan di dada sebelah kanan bagian punggung belakang, pinggul bagian belakang dan jari kelingking sobek.

Sebelumnya, dua saksi M Taufik dan Yusran seorang anggota TNI membawa korban ke rumah sakit TPT. Korban sempat dirawat, namun akhirnya tewas karena lima tusukan itu.

Menurut keterangan saksi bernama M Taufik, dirinya mendapat kabar dari Yusran seorang anggota TNI yang memberitahukan  korban merupakan adik Taufik telah ditemukan tertelungkup di depan halaman rumah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting menambahkan, ketiga pelaku dibekuk di tempat berbeda. Bersama tim
Gabungan termasuk Unit Reskrim Polsek Gambut berhasil mengamankan pelaku AA, Senin (11/10/2021) malam 21.00 Wita di Jalan Sungai Bilu Laut RT 01 Banjarmasin Tengah.

Kemudian Selasa (12/10/2021) dinihari sekitar pukul 02.15 Wita, pelaku HD berhasil diciduk di rumahnya Jalan Sakapermai Gg Irham Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Selanjutnya sekitar pukul 03.35 Wita di rumah pelaku Jalan Pematang Panjang Km 01 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, EE berhasil dibekuk.

“Jadi motif dari pelaku itu sakit hati karena korban mengganggu dan menghalang halangi istri dari salah seorang pelaku yakni AA yang sedang melintas di TKP. Kini ketiganya dijerat sesuai
Pasal 338 jo 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,”pungkas Ipda Hendra A Ginting.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment