Akhirnya, Banjarmasin PPKM Level 3

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

*Jaga Tren Penurunan Kasus, Polda Patroli Prokes

Banjarmasin, BARITO – Setelah sekitar 11 pekan menjalaninya, akhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Banjarmasin turun level dari 4 ke 3 per Senin (11/10).

Penurunan status PPKM Kota Banjarmasin itu disampaikan dalam konferensi pers virtual Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10) petang.

Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan, dari enam kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, Kota Padang dan Kota Banjarmasin turun ke level 3.

“Dari 386 kabupaten/kota, terdapat satu kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, 38 kabupaten/kota PPKM level 3, 278 kabupaten/kota PPKM level 2, dan 69 kabupaten/kota PPKM level 1,” jelasnya.

Airlangga yang juga menjabat Menko Perekonomian mengatakan, tidak ada dari 27 provinsi di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4.

‘’Level asesmen terjadi perbaikan secara minggu per minggu. Dari 27 provinsi di luar Jawa dan Bali tidak ada di level 4,’’ ujarnya, yang dikutip dari banjarmasin.tribunnews.com.

Airlangga menyebut, ada tiga provinsi yang menerapkan PPKM level 3, 22 provinsi PPKM level 2, dan dua provinsi menerapkan PPKM level 1.

Provinsi yang menerapkan PPKM Level 1 itu, adalah Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan meningkatkan patroli penegakan protokol kesehatan guna menjaga tren penurunan kasus Covid-19.

“Jangan sampai kasus meningkat lagi akibat masyarakat lalai menjaga prokes,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Senin.

Atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, imbuh dia, patroli kini secara masif dilaksanakan di tempat-tempat keramaian melalui pelaksanaan Satgas Operasi Aman Nusa 2 Intan 2021.

Diakui Rifa’i, hasil patroli masih ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker dan menjaga jarak. Seperti di pasar-pasar tradisional dan area publik lainnya.

“Tempat nongkrong anak muda, seperti di kafe-kafe juga kerap masih mengabaikan prokes. Kursi terisi penuh oleh pengunjung tanpa menjaga jarak dan rata-rata masker dilepas saat ngobrol santai,” bebernya.

Dia menegaskan, penerapan PPKM berlaku aturan pembatasan kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen dengan prokes ketat yang wajib dipatuhi masyarakat termasuk pelaku usaha.

Untuk itulah, guna mendukung turunnya level PPKM saat ini maka semua pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.

“Syukurilah level PPKM yang sudah turun seiring dengan kasus Covid-19 yang juga terus berkurang. Ayo kita tetap disiplin prokes hingga pandemi ini jadi endemi,” kata Rifa’i.ant/slm

Penulis: Salman
Editor: Dadang Yulistya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment