Tiga Pelaku Penggelapan Tiang Kabel Optik di Banjarmasin Ditangkap di Banjarbaru

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU PENGGELAPAN - tiga pelaku penggelapan tiang kabel optik di Banjarmasin dibekuk di Banjarbaru, Minggu (4/6/2023) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga pelaku penggelapan tiang kabel optik berinisial MNH (25), HP (25) dan SP (50) pada Kamis (11/5/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita lalu berhasil diringkus.
Mereka menggelapkan tiang itu dari gudang di Jalan Antasan Raden Muara Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat itu milik H Husien.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp352,6Juta, hingga Andi Alif Fadli mengadukan penggelapan itu kepada Polsek Banjarmasin Barat.
Andi warga asal Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) itu bersyukur hampir sebulan kemudian ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan di Banjarbaru.
Tepatnya saat mereka berada di Jalan A. Yani Km 34 RT 02 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Kota, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6/2023) dinihari pukul 01.00 Wita.

Baca Juga: H. Syaifullah Tamliha Pastikan Ikuti Kelanjutan Konferwil NU IX

Ironisnya MNH merupakan karyawan tetap sebagai pengawas atau supervisor lapangan. Sedangkan HP sebagai subkon yang mengerjakan proyek pemasangan tiang fiber optik. Kemudian
SP selaku penadah yang membeli tiang tersebut.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, Minggu (11/6/2023), mengatakan telah meringkus ketiga pelaku bersama barang buktinya.

Pelaku MNH diketahui warga Jalan Melati Kelurahan Tunggul Hilir Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Sementara HP beralamat di Jalan Simpang Pembangunan Banjarmasin Barat. Dan SP tinggal di Jalan Sekumpul Raya Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Dari ketiga pelaku ini, didapat barang bukti sebanyak 20 batang tiang kabel optik panjang tujuh meter. Dua batang tiang kabel optik panjang sembilan meter dan satu mobil Toyota Kijang pick up warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol )DA 8927 TPC.

Baca Juga: H. Syaifullah Tamliha Pastikan Ikuti Kelanjutan Konferwil NU IX

Mereka ini terbukti membawa kabur barang-barang milik korban dari gudang di Jalan Antasan Raden Muara Banjarmasin Barat, Kamis lalu.

Awalnya PT Bach Multi Infrastruktur (BMI) mendapat kontrak untuk pengerjaan Pemasangan Tiang atau pole Kabel Optik. Aadapun total tiang sebanyak 486 batang, dan yang sudah terpasang 165 batang.

Sisa tiang itu ada di gudang sebanyak 28 batang, dan pole yang hilang sebanyak 293 batang, Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Hampir sebulan mencari keberadaan pelaku, setelah anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan mereka. Lalu dibantu anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Banjarbaru, langsung melakukan penangkapan.
“Kini ketiga pelaku dijerat sesuai Pasal 374 KUHPidana,”pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment