Sidang Korupsi SDI Banjarmasin, Jaksa Bongkar Kontrak hingga Penggunaan Aplikasi

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Mantan Kadis Pendidikan Nuryadin, eks Kepala Bidang SD Ibnul Qayyim, dan mantan Sekretaris Disdik Ahmad Baihaqi saat akan menuju ruang sidang. (fila)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan korupsi dalam penyewaan aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) untuk 208 sekolah di Kota Banjarmasin mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/8/2026).

Perkara tersebut menyeret empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Nuryadi, eks Kepala Bidang SD Ibnul Qayyim, mantan Sekretaris Disdik Ahmad Baihaqi, serta pihak swasta selaku penyedia jasa, Tyas Adinugroho.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Purba mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menyebut persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya, tetapi juga menyangkut proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penyewaan aplikasi.

“Untuk kerugiannya, itu karena dalam penyewaan tersebut ada beberapa pelaksanaan yang tidak sesuai, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban,” kata Rizki seusai persidangan.

Tarif Sewa Aplikasi Naik Dua Kali Lipat

Salah satu persoalan yang disoroti jaksa adalah perubahan nilai sewa aplikasi. Pada 2021, biaya sewa disebut sekitar Rp700 ribu per sekolah setiap bulan.

Namun mulai 2022 hingga 2024, tarif meningkat menjadi sekitar Rp1,4 juta per sekolah per bulan. Kenaikan tersebut dilakukan melalui adendum kontrak dengan alasan adanya tambahan empat fitur.

Dalam pemeriksaan, jaksa menemukan tidak seluruh fitur tambahan tersebut benar-benar digunakan sekolah. Dua di antaranya yakni E-Perpustakaan dan E-Kantin.

“Ada beberapa sekolah yang tidak tahu. Ada namanya E-Perpustakaan, ada E-Kantin. Beberapa sekolah tahu, tapi tidak pernah dia pakai,” ungkap Rizki.

Selain fitur yang tidak digunakan, sejumlah sekolah juga disebut mengalami kendala dalam mengoperasikan aplikasi. Meski demikian, kontrak tetap dilanjutkan dan pembayaran tetap dilakukan.

“Dalam pelaksanaannya ada beberapa sekolah yang kesusahan, ribet. Tapi tetap dijalankanlah kontrak itu walau tidak digunakan, tapi dibayar,” ujarnya.

Kontrak Disebut Mendahului Pendirian Perusahaan

Jaksa juga mengungkap persoalan terkait waktu pendirian perusahaan penyedia jasa dengan kontrak pengadaan.

Pada 2022, perusahaan penyedia disebut belum berdiri ketika kontrak sudah dibuat. Dengan kata lain, kontrak ditandatangani lebih dahulu sebelum perusahaan tersebut secara resmi berdiri.

“Di 2022, duluan berkontrak baru lahir perusahaannya. Jadi perusahaan lahir misal di tanggal 5 Januari, kontraknya tanggal 1,” jelas Rizki.

Persoalan serupa kembali muncul pada 2024. Menurut jaksa, pembayaran telah dilakukan sejak Januari, sementara kontrak baru dibuat setelahnya.

“Di 2024 itu lebih parah lagi. Kontrak baru dibikin SP bulan ini, tapi pembayaran dari Januari,” katanya.

Data Log Ungkap Perbedaan Penggunaan

Untuk menguji tingkat penggunaan aplikasi, pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan data log sistem. Data tersebut merekam aktivitas penggunaan aplikasi oleh sekolah.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya perbedaan antara penggunaan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dengan aktivitas yang tercatat pada sistem.

“Ini dibayarkan full, LPJ-nya pun datanya full. Padahal dari hasil log, penggunaan tadi tidak sesuai,” ujar Rizki.

Jaksa mencontohkan terdapat aktivitas yang seharusnya mencapai sekitar 900 kali penggunaan, tetapi dalam data log hanya tercatat sekitar 30 kali.

“Yang harusnya 900, kok yang cuma memakai 30. Itu kan data log-nya terekam semua,” katanya.

Rangkaian ketidaksesuaian tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar perhitungan kerugian negara yang dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Persidangan selanjutnya akan mengurai lebih jauh peran masing-masing terdakwa dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak hingga penggunaan dan pertanggungjawaban penyewaan aplikasi SDI tersebut.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar