Tiga Pelaku Pengeroyokan Sekuriti di Cafe Quenna Vic 88 Banjarmasin Dibekuk di Jalan Pelambuan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU KEROYOK - Inilah tiga pelaku pengeroyok terhadap korban (bawah) yang beraksi di Quenna Voc 88 Jalan Yos Sudarso Banjarmasin hingga diringkus pihak Polsek Banjarmasin Barat, Minggu (10/12/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Hamdani (28) di Cafe Quenna Vic 88 di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat , Sabtu (9/12/2023) dinihari pukul 02.00 Wita diringkus polisi.
Padahal korban yang bertugas sebagai securiti di kafe itu hanya melerai keributan yang terjadi.
Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian mata kanan dan sakit di belakang kepala.

Tak terima dikeroyok dan luka, korban warga Jalan Alalak Tengah RT 1 1 RW 02 No 06 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Barat, lapor ke polisi. Tak lama kemudian
esok harinya pelaku berprofesi pelaut itu berhasil diciduk.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Minggu (10/12/2023) mengatakan, pelaku berinisial TS (23), IS (44), dan AS (30). “Mereka dibekuk di Jalan Pelambuan, “bebernya.

Bacca Juga: Dinihari, Api Amuk Cempaka 12 Banjarmasin, Dua Rumah Hangus

TS merupakan warga Kelurahan Kasiwiang Kecamatan Suli Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel).
IS (44) warga Komplek Mangga RT 03 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara.
AS (30) warga Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan BanjarmasinSelatan.
“Setelah korban mengadu dan dilakukan VER, hingga benar luka itu akibat pecahan
satu botol bir dan satu gelas kaca,”sebut Dodi.
Pada saat keributan di TKP, korban berusaha untuk melerai, namun malah ikut dianiaya secara bersamaan.

Setelah itu korban melaporkan tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Jadi para pengeroyok ini diringkus di Jalan Sutoyo S Komplek Arrahman RT 07 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Minggu (10/12/2023) siang pukul 12.00 Wita,”terang Iptu Firuza.

Dia menambahkan, penangkapan dilakulan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. “Kini para pelaku pengeroyokan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP,”pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment