Negara Dirugikan Rp188,7 Juta, Mantan Kades Sawaja Tapin Dituntut 15 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
JPU Johan Wibowo SH saat menyerahkan nota tuntutan mantan Kades Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin Muliadi, kepada majelis hakim.

Banjarmasi , BARITOPOST.CO.ID – Setelah ditunda satu minggu dengan alasan memperbaiki dakwaan disebabkan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara, Senin (11/12) JPU akhirnya membacakan tuntutan untuk mantan Kades Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin Muliadi.

Diketahui, satu hari sebelum dituntut minggu lalu, melalui isterinya, terdakwa Muliadi mengembalikan sisa uang negara akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dana desa didesanya.

Karena ada pengembalian, JPU yang sudah menyiapkan nota tuntutan akhirnya menunda untuk kemudian memperbahui tuntutannya.

Dan kemarin dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, JPU Johan Wibowo SH akhirnya membacakan tuntutannya.
“Menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara. Dan didenda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan badan,” ujar Johan dari Kejari Tapin ini.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Sekuriti di Cafe Quenna Vic 88 Banjarmasin Dibekuk di Jalan Pelambuan

Selain itu, Muliadi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp188,7 juta. Namun, jelas jaksa karena uang pengganti telah diperhitungkan dari seluruh uang yang telah dikembalikan terdakwa sebanyak dua kali, sehingga ia tak perlu lagi mengembalikan kerugian negara tersebut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya, jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Memberatkan, ia telah menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi, kemudian terdakwa sebagai seorang penyelenggara negara yaitu Kades, serta perbuatannya telah merugikan keuangan negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dianggap bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya dipersidangan. Dan terdakwa juga sudah menggembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp188,7 juta.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Nurul Huda Mustaqim mengatakan akan menanggapi tuntutan JPU dengan mempersiapkan pledoi (pembelaan).

“Kami minta waktu satu minggu menyusun pledoi,” ucap Huda kepada majelis hakim.

Sidang pledoi ditetapkan ketua majelis hakim Yusriansyah akan digelar pada Senin (18/12) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca Juga: Dinihari, Api Amuk Cempaka 12 Banjarmasin, Dua Rumah Hangus

Sebelumnya oleh JPU, Muliadi didakwa melakukan korupsi selama mejabat sebagai Kades Sawaja pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Dalam dakwaannya, Muliadi dikatakan sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa dalam tiga tahun sebesar Rp74,9 juta. Kemudian ia juga disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020 dan 2021.

Tak sampai disitu, saat mejabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp2,2 juta.

Hasil audit, kerugian negara yang muncul akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 disebutkan mencapai Rp188.753.870,45.

Penulis: FIliarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment