Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Kota Banjarmasin resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai upaya memperkuat pengendalian pencemaran lingkungan, terutama di kawasan sungai.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Rian Zulfikar, mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam pengelolaan air limbah domestik di Kota Banjarmasin. Menurutnya, Perda lebih menitikberatkan pada pengaturan sistem dan mekanisme pengawasan, sedangkan ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Perda ini difokuskan pada penguatan sistem dasar pengelolaan limbah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan,” ujar Rian usai rapat paripurna penetapan Perda di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis.
Ia menambahkan, setelah Perda disahkan, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda PALD) memiliki tanggung jawab untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasinya berjalan optimal.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran yang berpotensi mencemari sungai.
“Kita ingin sungai-sungai di Banjarmasin tetap terjaga dan terhindar dari pencemaran yang dapat merusak lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endani, menyebut kehadiran Perda tersebut semakin memperkuat upaya pengelolaan limbah domestik, terutama yang berasal dari rumah tangga.
Menurutnya, jumlah pelanggan layanan pengelolaan air limbah terus meningkat dan kini telah mencapai lebih dari 7.000 rumah tangga serta pelaku usaha.
Pihaknya juga akan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengelola limbah domestik secara benar sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Penulis/editor: Fanie
Follow Google News Barito Post