Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Segera Sempurnakan Substansi Aturan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
MATANGKAN PEMBAHASAN-Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dibentuk DPRD Kalsel rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dibentuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan segera menyempurnakan substansi aturan sebelum rancangan payung hukum ini diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dirham Zain, saat memimpin rapat pembahasan raperda tersebut bersama sejumlah perangkat daerah terkait di ruang rapat Komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (9/7/2026).

Dirham mengatakan pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah memasuki tahap akhir. Namun demikian, pansus masih akan menggelar satu kali rapat lanjutan guna menyempurnakan substansi aturan sebelum diajukan untuk fasilitasi ke Kemendagri.

Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting karena pengelolaan barang milik daerah memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah, karena aset yang dikelola secara baik akan memberikan manfaat dan nilai ekonomi bagi pemerintah daerah.

“Target kita tahun 2026 ini Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan,” harapnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, urgensi regulasi tersebut semakin meningkat seiring perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan terkait aset daerah sehingga diperlukan payung hukum yang kuat dalam pengelolaannya.

Dirham menegaskan, yang terpenting bukan banyaknya perda yang dihasilkan, melainkan kualitas regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah. Karena itu, seluruh materi dalam raperda harus dibahas secara cermat dan matang.

Ia berharap seluruh saran dan rekomendasi yang diberikan dapat diakomodasi sehingga perda yang dihasilkan nantinya mampu menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan berkelanjutan.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar