Tiga Pelaku Pembakaran Lahan di Kalsel Ditangkap

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tiga pelaku pembakaran lahan berhasil ditangkap tim Satgas Karhutla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan. Mereka disinyalir membakar lahan di kawasan Sungai Ulin dan Sungai Tabuk.

Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes (Pol) Moch Rifa’i usai brifing Rabu (21/8/2019) di kantor nya membenarkan informasi tersebut. Menurut nya 3 orang ini dibekuk karena tertangkap tangan membakar lahan. Lokasi penangkapan masih terbatas di dua daerah yakni kabupaten Banjar dan Banjarbaru.” Selanjutnya kita akan menunggu proses hukum, dimana jika terbukti mereka akan dikenakan sanksi sesuai perda nomor 1 tahun 2008, berupa kurangan 6 bulan dan denda 50 juta, tapi kalau memakai undang undang lingkungan hidup disanksi 3 – 5 tahun dan denda milyaran rupiah untuk perusahaan.” beber pria yang disapa Ujud ini seperti disampaikan Moch Rifa’i. Sampai kini, tim Gakkum masih mendalami apakah lahan yang dibakar milik sendiri atau bukan, dan apa motifnya” Diharapkan dengan kejadian ini, masyarakat tidak membakar hutan atau lahan dengan dalih apapun” harapnya kutip Moch Rifa’i. Perwira menengah Polda Kalsel berpangkat Kombes ini menambahkan, salah satu kasus diungkap tim Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Banjar .

Satu tersangka bernama Juni alias Jun (24) Warga Handil Buluan Rt. 02 No. 9 Desa Gudang Hirang Kecamatan. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap Selasa (20/8/2019) sekitar. pukul 15.30 Wita “Tersangka diamankan di lahan Desa Gudang Tengah Rt. 01 Kecamatan . Sungai Tabuk Kabupaten. Banjar” beber Moch Rifa’iPada saat kejadian telah terjadi kebakaran pada lahan milik Jamhuri alias Ijam Adapun tumbuhan atau tanaman yang tumbuh pada lahan milik Jamhuri berupa semak belukar dan ilalang. Peristiwa kebakaran lahan tersebut diduga dilakukan oleh terlapor berdasarkan keterangan warga “ Pada area yang terbakar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus korek api kayu yang telah habis, 1 (satu) buah botol minuman merek fanta yang bekas diidi bbm jenis solar dan 1 (satu) buah jirigen dengan ukuran 5 (lima) liter berisikan bbm jenis solar. “ Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk Proses penyidikan lebih lanjut” pungkas pria yang sebelumnya menjabat Kepala SPN Polda Kalsel ini.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment