Tiga Kali Aniaya Istri, Cuplis Diamankan Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
MUF ALIAS CUPLIS-Tersangka MUF alias Cuplis (21) saat dimintai keterangan oleh Polisi terkait KDRT, di Mapolres Barito Utara, Jumat (29/9/2023).(foto:Polres Barut/brt)

Muara Teweh, BARITOPOST.CO.ID – Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang pria inisial MUF alias Cuplis (21) dirumahnya di Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu Km 8, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Jumat (30/9/2023).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Bidiarjo, Sabtu (30/9/2023) malam mengatakan bahwa MUF alias Cuplis ini diamankan Polisi berdasarkan laporan dari isterinya SM (22).

“MUF alias Cuplis (21) dilaporkan oleh isterinya SM (22) ke Polres Barito Utara. Hal ini dilakukan SM ada tindak pidana kekarasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata AKP Wahyu.

Dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa KDRT terjadi pada Jumat (29/9/2023) sekitar 03.00 Wib di dalam rumah di Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu Km 8, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Dikatkan AKP Wahyu jalannya kejadiannya saat korban dirumah bersama dengan tersangka.
Kemudian terjadi cekcok mulut

Baca Juga: Survei Indikator, Urutan Parpol Sosialisasi Tertinggi di Medsos-TV-Berita Online

Namun tersangka merasa tidak terima karena korban sebagai istri selalu melawan ucapannya

Setelah itu katanya tersangka membanting korban ke atas kasur dan kemudian menarik/menjambak rambut serta memukul dibagian kepala berkali-kali yang menyebabkan kepala korban benjol. “Dalam peristiwai itu korban berusaha keluar rumah untuk menemui ibunya yang berada di Muara Teweh, namun saat itu tersangka menahan korban dan membanting korban kembali ke atas kasur, dan kemudian memukul dan mencakar wajah korban sehingga bibir korban pecah dan mengeluarkan darah,” kata AKP Wahyu.

Menurut Kasar Reskrim, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa memang benar telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap korban. “Sedangkan motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena jengkel dengan korban karena korban sebagai istri tidak mau menurut dengan tersangka, dan selalu melawan, serta tidak bisa dinasehati. Sehingga atas sikap korban tersebut tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata AKP Wahyu.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali di kota Ampah, Kabupaten Barito Timur.

Tersanga dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

Pasal 44 Ayat (1) berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

Penulis : Arif
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment