Tiga Aparat Desa Ambungan akan Hadapi Meja Persidangan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tiga aparat Desa Ambungan Kecamatan Palaihari yakni Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu Kepala Urusan Keuangan dalam waktu dekat akan menghadapi meja persidangan tipikor.

Ketiganya diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Dana Desa Ambungan tahun 2015 dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231.

Berkas ketiga terdakwa sendiri telah sampai dimeja pengadilan tipikor Banjarmasin. Dan dipastikan pada Senin (22/10) ketiganya akan menjalani persidangan perdana. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati dengan anggota Pujana dan Dana Hanura.

Dari berkas dakwaan yang telah diserahkan JPU Imam Cahyono jaksa dari Kejari Palaihari, terungkap kalau kejadian  berawal tahun 2015, dimana Desa Ambungan Kecamatan Palaihari memperoleh APBdes tahun 2015 sebesar

Rp 825.884.948, dengan rincian hasil usaha Rp2.000.000, lain-lain pendapatan desa Rp1.000.000, dana desa Rp266.480.000, pajak dan retribusi daerah Rp41.541.948 dan alokasi dana desa Rp503.363.000. Serta bantuan kabupaten kota untuk pembuatan poskamling /gerbang Rp12.500.000.

Dana itu akan digunakan untuk bidang pelaksana pembangunan Rp400.464506, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp90.100.000, bidang pemberdayaan masyarakat Rp82.004.948.

Pada prosesnya oleh ketiganya bersama saksi Rina Fatmawati dan atas perintah Salim, agar dalam setiap pengelolaan keuangan desa disisihkan keuntungan 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Sehingga oleh terdakwa I sebagai bendahara periode Januari 2015 sampai dengan April 2016 dan Yuria Ulfah bendahara pengganti  Oktober 2016 sampai Desember 2016 membuat bukti fiktif yang nilainya tidak sesuai pembelanjaan. Sementara terdakwa III Fafan yang merupakan Kaur Keuangan mencairkan anggaran dana desa dengan hasil laporan yang dibuat bendahara.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar