Tetap Tegakkan Prokes, tanpa Sanksi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kurva pertumbuhan Covid-19 di Kota Banjarmasin semakin melandai. Pemerintah Kota Banjarmasin menyatakan kini tak ada lagi kelurahan zona merah penyebaran virus Corona. Namun demikian, penerapan protokol kesehatan (prokes) masih ditegakkan. Hanya saja sanksi bagi pelanggarnya ditiadakan.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Fahrurrazie, mengatakan, Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 masih berlaku. ‘’Karena itu. protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Namun, kita tidak lagi memberlakukan sanksi,” ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Menurut Fahrurrazie, penegakan Perwali Nomor 68/2020 dengan saksi administrasi berupa kerja sosial dan denda bagi pelanggar prokes itu sempat diterapkan, dengan razia yang gencar, selama sekitar satu setengah bulan. ‘’Sekarang sanksinya kita tiadakan,” ujarnya.

Meski tidak lagi menerapkan sanksi, imbuh dia, Satpol PP tetap melakukan patroli untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan prokes karena pandemi Covid-19 belum hilang. “Kita akan menegur mereka yang tidak memakai masker atau kumpul-kumpul tanpa jaga jarak. Kita juga tetap mengimbau masyarakat agar disiplin mencuci tangan pakai sabun,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, sejak digencarkannya penegakan hukum Perwali Nomor 68/2020 sudah 3.000 orang pelanggar prokes yang terjaring. ‘’Saksi denda yang terkumpul sekitar Rp30 juta,’’ demikian Fahrurrazie.(*)

Penulis: Dadang Yulistya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment