Terungkap, Terdakwa Ngutang Mengatasnamakan PT PPI

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Lagi-lagi saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi tindak pidana penggelapan uang perusahaan di PT Pandji Pratama Indonesia (PPI) dengan terdakwa mantan direktur Imelda lengkong dan komisaris Nanik Trimaryani memberatkan keduanya.

Saksi Nurul Herlina kepada majelis hakim yang diketuai Aris Bawono langgeng SH, mengatakan kalau terdakwa Nanik pernah meminjam dana talangan dengan mengatas namakan PT PPI.

“Katanya pinjaman uang  untuk  keperluan atau kepentingan  perusahaan  PT PPI. Ya kebetulan saya punya, ya saya bantu,” ujar saksi kepada majelis hakim, Selasa (23/11)

Saksi yang merupakan karyawati Bank BNI Syariah tersebut mengatakan kalau Nanik adalah teman sekolahnya di waktu SMA.

Saksi juga mengungkapkan, utang piutang dengan perjanjian satu bulan dibayar itu terjadi pada tahun 2018. Waktu itu terdakwa pinjam Rp290 juta. Setelah lunas, terdakwa kembali pinjam Rp200 juta, juga selama 1 bulan. “Utangnya semua lunas, tak ada masalah,” jelas saksi.

Sama  dengan Nurul, saksi lainnya Hj Noor  mengatakan  juga ada meminjamkan uang kepada terdakwa pada tahun 2018 sebesar Rp250 juta.  Menurut saksi, kedua terdakwa juga mengaku meminjam atas nama PT PPI.

Beda dengan Nurul, Hj Noor lebih terbuka. Menurutnya pinjam meminjam itu diikuti perjanjian bunga 5 persen perbulan.

Setelah satu bulan dan dibayar lunas bersama bunganya, tahun 2019 kedua terdakwa kembali meminjam dan lebih besar lagi yakni Rp1,5 miliar.

“Pinjaman kali kedua ini bermasalah,” ketusnya ketika ditanya ketua majelis apakah juga sudah lunas.

“Mereka (terdakwa) tidak bisa bayar. Sehingga saya menyambangi owner PT Pandji Group Pa Panji Setiawan dengan tujuan menanyakan perihal dana pinjaman tersebut,” katanya.

Dari sinikah terungkap lanjut dia kalau perusahaan ternyata tidak tahu menahu soal utang tersebut.

Kasus ini akhirnya menurut saksi bergulir ke pengadilan, sebab dia mengajukan gugatan perdata atas uang piutang tersebut.

Saksi lainnya Weham Bunyamin, ( Beni )  Direktur Utama PT Panji Bangun Persada (PBP) atau  Pandji Group dan juga sebagai pelapor, mengatakan kalau dia melaporkan perbuatan kedua terdakwa sebab ada dugaan penggelapan dana perusahan.

“Setelah dilakukan Audit Independen dari jakarta, memang benar ternyata  ada dugaan penggelapan uang perusahaan oleh keduanya,” katanya.

Sidang sendiri akan kembali berlanjut pada minggu depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Kedua terdakwa sendiri oleh JPU Ira SH dan rekan didakwa  melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 372  jo pasal 55 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment