28 Tahun Masalah Jalan Desa Tak Tuntas

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Pelaihari,BARITO – Rasa iri dengan desa lainnya yang bisa menikmati mulusnya jalan desa dirasakan warga Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin, pasalnya persoalan pada jalan desa tersebut tepat berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 13 salah satu perusahaan bergerak pada produk minyak kelapa sawit dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan Komisi 3 DPRD Tanah Laut bersama Pemkab Tala sudah bolak-balik ke Kementerian BUMN, hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga serta manajemen PTPN 13 beberapa kali menggelar rapat masih belum menemukan titik terang.

Rabu, (24/11/21) kembali digelar RDP untuk yang ke 8 kalinya antara Komisi 3 yang memfasilitasi warga bersama manajemen PTPN 13 diruang sidang paripurna gedung DPRD Tala.

Dari RDP tersebut, menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala, Kepala Dinas Pekerjaam Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), serta dari pihak Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tala.

Pihak warga Desa Tebing Siring dipimpin kades setempat Ketang Subagio, sementara dari pihak PTP 13 dihadiri langsung GM nya Irwan dan jajarannya.

Aspirasi yang dilontarkan Kades Tebing Siring Ketang Subagio juga masih berkutat pada keinginan warga agar kondisi akses keluar dan masuk jalan desa bisa teraspalkan layaknya desa-desa yang lain di Kabupaten Tanah Laut. Begitu pula dari pihak PTPN 13 pun memberikan penjelasan tentang status lahan HGU yang didalamnya terdapat jalan desa.

“Warga tidak mengurusi yang namanya hibah atau pelepasan aset, warga tahunya bagaimana kondisi akses jalan tersebut mulus beraspal,”terangnya dihadapan forum.

RDP dipimpin ketua komisi 3 H.Arkani dan dihadiri segenap anggotanya.

Panjang dan lebar penjelasan demi penjelasan disampaikan semua pihak yang terkait pada RDP tersebut.

Kades Tebing Siring Ketang Subagio dalam keterangan persnya usai RDP mengatakan, sesuai dengan hasil rapat pada 2 Juni 2021 lalu di Jakarta telah meminta pihak PTPN 13 segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), disamping adanya surat dari Bupati Tala, akan tetapi saat itu yang hadir hanya Kepala DPUPRP Tala maka pihak PTPN 13 belum bisa melaksanakan RUPS untuk mengambil sebuah keputusan, namun akhirnya pihak PTPN 13 bisa melakukan RUPS setelah ada penjelasan dan surat dari Bupati Tala, ujarnya.

Ia menambahkan, pihak PTPN 13 pun memutuskan bahwa lahan yang dimaksud untuk jalan desa itu bisa masuk sebagai aset daerah, sehingga tidak ada keraguan lagi bagi Pemkab Tala untuk mengalokasikan dana pengaspalan jalan tersebut.

“Kondisi terkini akses jalan keluar masuk Desa Tebing Siring sejauh 4,7 Km tersebut masih berbatu campur tanah merah. Sudah banyak kejadian pada jalan tersebut baik orang terjatuh, utamanya tenaga guru dan kesehatan jika cuaca hujan belum sampai tujuan kedesa pakaian mereka sudah kotor. Fatalnya pernah ada warga yang hendak melahirkan, belum sempat sampai kerumah sakit sudah melahirkan didalam mobil ambulan desa,”paparnya seraya menunjukan bekas luka ditangan kiri bawah akibat pernah terjatuh melewati jalan tersebut.

Sementara ketua komisi 3 DPRD Tala H Arkani mengatakan, hasil RDP yang ke 8 kali ini agak melegakan, semua bergandeng tangan tinggal menunggu keputusan RUPS pihak PTPN 13. Disamping Bupati Tala sudah mengirimkan surat permohonan pelepasan lahan tertanggal 23 November 2021 yang langsung ditujukan kepada dewan direksi PTPN 13 di Kota Pontianak provinsi Kalimantan Barat melalui GM PTPN 13 di Tanah Laut, dan prosesnya sampai dimana diserahkan mandat sepenuhnya pengawalan surat Bupati Tala kepada Agus Sektiyaji selaku kepala DPUPRP Tanah Laut.

“Komisi 3 secara khusus bahkan DPRD Tala secara kelembagaan berharap agar penderitaan masyarakat Desa Tebing Siring selama 28 tahun tidak menikmati mulusnya jalan desa bisa segera terealisasi dilakukan pengaspalan,”kata Arkani.

Menurutnya pula, intinya dari RDP adalah ada kesepakatan pelepasan, sehingga jika sudah ada itu baru proses-proses selanjutnya. Disamping telah dijanjikan Suhaimi selaku kepala BPN Tanah Laut, setelah ada pernyataan pelepasan maka prosesnya 1 bulan akan selesai sehingga menjadi aset daerah, maka diteruskan dengan perbaikan kondisi jalan yang saat ini berbatu campur tanah dengan mengaspalnya. Dan berharap ini adalah RDP terakhir, tutup Arkani.

Kondisi akses keluar masuk Desa Tebing Siring sendiri memiliki lebar jalan 10 meter dan dengan panjang 4,7 Km.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment