Selewengkan Dana  Desa Rp300 Juta Lebih, Bendahara Desa Kakaran Jalani Persidangan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Bendaraha Desa Kakaran Tapin Utara Kabupaten Tapin Akhmad Alfianor akhirnya menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin, Selasa (23/11).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Dwi Kurnianto SH, Akhmad lAlfianor didakwa telah melakukan penyelewengan dana desa Kakaran tahun 2020, sehingga keuangan negara dirugikan kurang kebih  Rp300 juta.

Kerugian itu menurut jaksa sesuai dengan audit inspektorat Kabupaten Tapin tahun 2020.

Dalam persidangan yang dipimpin Sutisna Sarasti SH, terdakwa nampak didampingi penasehat hukum yang ditunjuk majelis yakni Dede Maulana SH  dan rekan.

Dihadapan majelis hakim, jaksa  dalam dakwaannya mengungkapkan kejadian awal perkara.

Dimana disebutkan kalau Akhmad Alfianor  dikurun waktu tahun 2020 setelah uang dana desa  dicairkan dan diterima, uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ada beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, pelaksanan pembangunan desa diantaranya penyelenggaraan  posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), dan peningkatan jalan.

Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga  telah menggadaikan asset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor honda vario 2019 dan 1 unit laptop merk lenovo warna hitam yang duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2,3, dan 8 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 tehtang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberaran atas dakwaan jaksa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment