Terungkap, Satu Aset tak Bergerak H. Abdul Latif atas Nama Anaknya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Empat orang saksi yang diambil sumpah sebelum memberikan keterangannya pada sidang lanjutan H Abdul Latif.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa H.Abdul Latif terus bergulir di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Puluhan saksipun diperiksa dan dijadikan saksi untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2021.

Termasuk seorang notaris, Rabu (24/5) turut dimintai keterangan di muka sidang yang masih dipimpin Jamser Simanjuntak SH.

Dalam kesaksiannya, Notaris bernama Rustiani mengaku dirinya dimintai terdakwa untuk mengurus dokumen pembelian tanah atas nama anak terdakwa Ilham Amrullah.

Baca Juga: Sat Polair Polresta Banjarmasin Bekuk Pelaku Judi Togel di Banyiur Luar

“Waktu itu saya dipanggil terdakwa ke rumah dinas. Yang mana saat itu terdakwa mengatakan kalau dia ingin buatkan dokumen membelian tanah atas nama Ilham Amrullah yang merupakan anak dari terdakwa H Abdul Latif,” ujar saksi ketika ditanya JPU seperti keterangannya di BAP.

Lokasi tanah disebutkan saksi berada di Jalan Kartini Barabai. Tanah milik saksi Hairudin yang merupakan pensiunan sebuah bank plat merah.

Dijelaskan juga berdasarkan dokumen yang diberikan kepada penjual dan pembeli tanah dengan luas 537m2 tersebut disepakati dengan harga Rp268 juta.

Sementara pemilik tanah yang juga dijadikan saksi Hairudin mengatakan kalau tanah beserta bangunannya tersebut di jual kepada Ilham Amrullah senilai Rp1,1 Milyar.

“Untuk pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap awal dibayar Rp1 miliar dan sisanya Rp100 juta dibayar setelah dokumen tanah tersebut selesai dan diterima pembeli,” katanya.

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa yang masih mengikuti sidang secara virtual di Lapas Sukamiskin Bandung, mengakui kalau tanah di jalan Kartini itu memang di beli anaknya yang merupakan salah satu Direktur PT Sugriwa Agung. “Itu (tanah) memang anak saya yang beli. Buka saya membeli atas nama anak saya,” bantahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan di Laut, Lanal Banjarmasin Gelar Exercise ISPS di Perairan Tabanio

Diketahui, dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment