Terungkap Alasan Penganiayaan Gadis  Dibawah Umur yang  Videonya Viral, Ini Kata Kasat Reskrim 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Empat tersangka penganiayaan terhadap gadis dibawah umur berinisial RD (17), di kamar Home Stay Rindang Banua Jalan Hasanuddin HM Banjarmasin Tengah yang dibekuk  polisi, Kamis (28/1/2021) malam,  tiga diantaranya adalah wanita. Sementara satu tersangka pria akhirnya dilepas karena tidak terlibat hanya jadi saksi.  Ironisnya ketiga wanita pelaku juga masih anak dibawah umur yakni RM  (16), AN (14) dan FT (16) )

Penganiayaan yang dilakukan dengan brutal  itu terjadi karena diduga  RM cs selaku Anak Berhadapan Hukum (ABH) cemburu dengan korban . Disebutkan korban ada berkomunikasi melalui chatting dengan  pacar pelaku RM. Selain itu  pelaku dendam karena baju yang dipinjam korban  tanpa seizinnya saat  meninggalkan hotel beberapa waktu lalu.

Kemudian RM  warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur itu mengajak dua temannya FT warga Teluk Tiram Banjarmasin Barat dan AN warga Kelayan A Banjarmasin Selatan. Hingga akhirnya penganiayaan terjadi di TKP, korban dipukul dan ditendang berkali-kali, Minggu (24/1/2021) dinihari pukul 00.15. Wita.

Setelah viral di video media sosial (medsos), pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin   kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya satu persatu pelaku dibekuk, AN diringkus Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan TelukTiram Gang Ampera Banjarmasin Barat.

Satu setengah jam kemudian atau pukul17.30 Wita, FT diciduk di kawasan yang sama atau Antasan Bondan. Terakhir, RM diciduk pada Kamis (28/1/2021) malam sekitar pukul 20.00 Wita, di Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Perkara itu terungkap saat digelar Press Release oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi kepada wartawan, Jumat (28/1/2021) siang. Penangkapan terhadap tiga pelaku dibantu Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Cyber Krimsus Ops Jatanras Satreskrim Polresta serta Buser Polsek Tengah dan Selatan.

Kita juga menyita sebuah ponsel jenis Vivo warna merah yang digunakan untuk merekam penganiayaan tersebut,”sebutnya.

Kompol Alfian menyatakan, kini ketiga pelaku dijerat sesuai 80 RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment