Terungkap, Akta Notaris Dibuat Tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Salah satu pemilik tanah H Rifaldin membantah telah memberikan kuasa penjualan lahan miliknya melalui notaris kepada Suryani dan Mahyuni.

“Saya baru tahu ada kuasa penjualan melalui notaris ketika dipenyidikan kepolisian,” ujar Rifaldin  pada sidang lanjutan perkara pengadaan lahan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong dengan terdakwa Rahman Nurjadin, Senin (25/1).

Saksi juga membantah semua tandatangan yang ada di akte notaris. “Itu bukan tandatangan saya,” ucapnya ketika JPU memperlihatkan bukti dokumen dihadapan majelis hakim yang diketua Sutisna Sarasti SH.

Dijelas saksi, awalnya secara lisan dia meminta Suryani  untuk dijualkan lahan miliknya dengan harga Rp1 miliar.

Ternyata tanpa sepengetahuannya, Suryani menghubungi Mahyuni (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyelesaikan penjualan lahan saksi. Rupanya Mahyuni bersama Suryani membuat surat kuasa di notaris, tanpa diketahui saksi, karena disebutkan saksi kalau foto copy KTP ada sama Suryani.

Dari hasil penjualan lahan tersebut saksi menerima transfer dari rekening Mahyuni sebesar Rp850 juta dan sisany Rp150 juta untuk membayar hutang saksi di bank.

“Saya sendiri tidak pernah datang ke notaris, jadi penandatangani di notaris dilakukan Suryani dan memang ada notaris datang ke rumah, karena saya tidak ada, yang tanda tangan adalah isteri saya,’’ terang saksi.

Saksi juga mengatakan baru tahu kalau tanahnya dibeli Dishub Tabalong dengan harga Rp1,2 miliar saat di penyidik.

Sementara Sukarsono pemilik lahan lainnya yang menguasakan pada Khairi (terdakwa juga berkas terpisah) mengaku saat negosiasi dan musyawarah pihaknya tidak diikutkan Khairi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa mengatakan tidak mengetahui urusan antara pemilik tanah dan kuasa. ” Yang tahu ada mereka berdua,” kata Rahman Nurjadin.

Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan  Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.

Rahman  didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan  timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni. Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1,933,820.000,- dari nilai tanah yang di jual sebesar Rp.4.849.650.000,-

JPU dalam dakwaannya mematok. pasal 2 dan 3  jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment