Hibah Bisa Batal Demi Hukum, Dari Sidang Rumsus Nelayan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa  Simpang Warga Dalam Kecamatan  Aluh Aluh  Kabupaten Banjar yakni  Abdul Rasyid dan  Mansyur, kembali berlangsung di pengadilan tipikor Banjarmasin, Selasa (27/1).

Sidang menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum ULM bidang perdata, Hafidah.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan kalau hibah merupakan perbuatan hukum, bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis, tetapi bila pemberi hibah meninggal maka ahli waris tidak bisa menarik hibah tersebut.

“Kecuali pemberi hibah masih hidup, maka ia bisa menarik kembali hibah dimaksud,’’ tandas  Hafidah.

Diketahui, sebagai ahli waris Abdul Rasyid dibantu Mansyur memungut kepada setiap warga penerima rumah khusus nelayan masing-masing sebesar Rp5 juta. Pungutan dilakukan dengan alasan, lahan yang dibangun untuk rumah nelayan adalah milik orang tua Abdul Rasyid yang sudah dihibahkan.

Hibah itu sendiri  masih menurut saksi, bisa saja batal demi hukum, karena tidak melalui proses balik nama di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kalau ada gugatan, tetapi sampai sekarang tidak ada gugatan maka hibah dimaksud tetapi bisa digunakan.

Lebih jauh Hafidah mengatakan kalau hibah tidak ada unsur pembayaran sesuai dengan ketentuan, bila ada pembayaran itu bukan hibah tetapi  sebagai jual beli.

Seperti diketahui Kepala Desa dan Sekretaris Desa  Simpang Warga Dalam Kecamatan  Aluh Aluh  Kabupaten Banjar yakni  Abdul Rasyid dan  Mansyur, secara bersamaan oleh JPU di dakwa melakukan tindak pidana pungli atau gratifikasi terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan.

Menurut JPU Syaiful Bahri SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, kedua terdakwa secara bersama sama melakukan tindakan dengan memunggut pungutan kepada warga yang menempati rumah khusus untuk nelayan yuang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.

Pada tahun antara 2018-2020 di desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.

Menurut jaksa tersebut dana yang digujurkan untuk pembangunan 50 unit tersebut dikisaran Rp4 miliar lebih,  kedua terdakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September 2020. Uang yang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan sisanya di gunakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dengan perkara yang sama, untuk kepentingan pribadi.

Atas perbutan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 12 huruf e dan 11 UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment