Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial ZA (38) ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Selatan saat giat,
Jum’at (27/2/2026) dinihari sekitar jam 02.35 Wita. Pedagang itupun terancam lebaran di balik jeruji karena diciduk di Jalan Kelayan B depan Gg Gembira, RT 13 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari warga Jalan Tembus Mantuil Gg Gandapura Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini ditemukan Barang Bukti. Yakni satu bilah senjata tajam jenis belati di lengkapi kumpang warna kuning dengan panjang sekitar 23 Cm.
Bermula saat di lokasi pelaku tertangkap tangan sedang membawa sajam tersebut. Karena mencurigakan lalu dia dicegat dan digeledah, hingga ditemukan belati itu diselipkan oleh pelaku di bagian pinggangnya sebelah kiri.
Dari pengakuannya, tujuan pelaku membawa sajam yang tidak di lengkapi ijin tersebut adalah untuk dipergunakan menjaga atau melindungi diri. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan itu dilaksanakan pihak Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono, ketika sedang berpatroli. Kemudian anggotanya saat bertemu pelaku melakukan penggeledahan badan ZA.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko mengatakan, pihaknya terus melaksanakan giat selama bulan suci puasa Ramadhan 1447 H. Tujuannya agar situasi dan kondisi kota seribu sungai ini aman terkendali.
“Kamtibmas yang kondusif itu adalah tidak ada gangguan di lingkungan warga. Dan kini pelaku dijerat sesuai KUHP baru,
Pasal 307 ayat (1) UU NO 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana,” pungkas Joko.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius