Tersisa 12 Kios Yang Disegel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – 31 kios yang sempat disegel oleh petugas
Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Banjarmasin karena nunggak membayar retribusi kini sudah ada beberapa pedagang yang mau membayar tunggakannya itu.

Alhasil, dari jumlah itu sekarang tersisa 12 kios yang masih disegel.

Menurut Kepala Bidang Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Ridho Satria, 31 kios yang sempat disegel pihaknya bulan lalu itu sudah ada beberapa yang mau membayar sisa tunggakan, sehingga sekarang tersisa 12.

“Pembayarannyan bermacam-macam ada dengan cara dicicil dan ada juga yang langsung lunas,” katanya belum lama tadi.

Bagi Ridho etiket baik itu memang yang diharapkan pihaknya. Artinya meskipun sudah disegel, dan kemudian pedagang mau membayar dengan perjanjian, maka segel bisa dilepas dan pedagang bisa lagi berjualan.

Baca Juga:
Botol Merah Yang Fenomenal Dipercaya Usir Kucing Buang Air
Risdianto Haleng HB Resmi Anggota DPRD Kalsel, Siap Perjuangkan Pendidikan dan Kesehatan

“Selama masih bisa dibina, pedagang yang nunggak memiliki etiket baik kita welcome. Ini juga demi meningkatkan PAD Pemko Banjarmasin, kalau dilepas begitu saja sayang lebih baik dibina selagi bisa,” ucapnya.

Ia menyebutkan potensi retribusi disetiap pasar berbeda-beda, misalnya di dua pasar yakni Pasar Teluk Dalam dan Pasar Lama itu Rp 110 juta setahunnya. Rinciannya kalau Teluk Dalam sekitar Rp 80 juta, sedangkan Pasar Lama ada Rp 30 juta

Ridho mengaku, selama penertiban yang dilaksanakan pihaknya tidak ada perlawanan dari pemilik kios. Itu karena terlebih dulu diberikan penjelasan oleh pihaknya dan prosedur yakni mulai dari peneguran, kemudian pemberian SP, hingga eksekusi.

Kemudian, dari jumlah kios yang disegel kebanyakan kios yang sudah tidak digunakan lagi. Alhasil, pihaknya memaksa memotong gembok dengan mengganti gembok baru dari pihaknya, agar tidak digunakan lagi oleh penyewa. Setelah itu, pada rooling door ditempeli stiker bertuliskan ‘disegel’.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment