Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Simpur, Abdul Majid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (5/5/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, M Rizki Ramadhan dan Lucia Nindita, membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Jaksa menilai Abdul Majid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan merangkap sejumlah jabatan yang berimplikasi pada penerimaan honorarium dan insentif secara bersamaan.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp229 juta.
Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum serta telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Abdul Majid menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Simpur sekaligus Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, hingga kemudian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari sejumlah jabatan tersebut, terdakwa menerima penghasilan yang diduga menjadi sumber kerugian keuangan negara.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post