Tersangka Pengedar Ini Coba Kelabui Polisi Simpan109,79 Gram Sabu di Dalam Bantal

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Di tengah masih meningkatnya kasus Covid19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jajaran Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Kalsel terus gencar melaksanakan giat pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang ( narkoba) di bumi Lambung Mangkurat

Kali ini Jajajaran Subdit 1 Ditrenarkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit 1 AKBP Meilky Bharata kembali melakukan penindakan/ pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan dilakukan setelah meringkus terduga pengedar sabu berinisial Sur alias Atak ( 41) melalui penggerebekan di rumah nya Jalan Kelayan B Tengah Gg. Bersama Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Rabu (28 /7/ 2021) sekitar pukul 13. 30 WITA .

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1 AKBP Meilky Barata dikonfirmasi Barito Post , Sabtu (31/7/ 2021/ membenarkan penangkapan tersangka . Menurut AKBP Meilky Barata , dari hasil penggeledahan anggota nya berhasil disita barang bukti 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 112,37 gram (bersih 109,79 gram) yang disembunyikan tersangka di dalam bantal di kamarnya .”Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian kami dalami ” jelas alumnus Akpol 2003 ini. Tersangka yang tak berkutik menyusul barang bukti sabu yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses lebih lanjut . Turut disita barang bukti lainnya selain sabu

1 buah timbangan digital,

1buah plastik hitam.

1 buah sendok besi,. 2 bungkus plastik klip, 1 buah buku tabungan dengan ATM nya, 1 buah bantal tidur warna biru motif kembang, dan 1 buah ponsel .

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal

Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment