Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Nor Ahmi alias Ahmi, warga Gang Tera, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin, harus menelan pil pahit saat menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (9/4/2025) siang. Terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat hampir 800 gram ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti, SH.
Dalam persidangan, Ahmi terlihat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, JPU menolak memberikan kelonggaran dan tetap bersikukuh pada tuntutannya.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan vonis pekan depan.
Kasus ini bermula dari pemesanan ganja oleh terdakwa kepada seseorang bernama NITENDO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 7 Oktober 2024. Ia memesan ganja seberat 500 gram seharga Rp2,8 juta dan memberikan uang muka Rp1,5 juta melalui transfer dari UCIL (juga DPO) yang memesan barang tersebut kepada terdakwa.
Empat hari kemudian, Jumat 11 Oktober 2024, aparat yang mendapat laporan masyarakat melakukan penangkapan di rumah terdakwa di Jalan S. Parman Gang Tera No. 29. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket ganja dengan berat kotor masing-masing 421,81 gram, 8,06 gram, dan 3,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak, kantong celana, dan kaleng tembakau di dalam tas.
Kini, nasib Ahmi berada di tangan majelis hakim yang akan memutus perkara tersebut pada persidangan selanjutnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya