Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan Peninjauan Kembali

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Misran hadir langsung ke pengadilan tipikor pada sidang permohonan PK dirinya yang dipimpin hakim Suwandi SH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Misrani terpidana perkara pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2019 lalu, Senin (26/9) kembali hadir di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Mantan PPTK di RSUD Ulin ini hadir didampingi penasehat hukum dari kantor John Silaban SH MH,
dengan membawa memori Pengajuan Kembali (PK).

Dipimpin ketua majelis hakim Suwandi SH, John Silaban dan rekan nampak membacakan memori PK yang berjumlah puluhan halaman.

“Dalam PK kita tidak mengajukan novum baru, tapi fokus pada putusan hakim. Yang mana dalam putusan kasasi, hakim agung menyatakan pemohon bersalah dalam menentukan harga penilaian sendiri (HPS) dan harga spesifikasi barang,” ujar Silaban usai sidang kepada wartawan.

Baca Juga: Warga Jalan Patimura Banjarmasin ini Sempat Simpan Sabu di Kayu yang Dilobangi

Sementara bila dikaitakan dalam fakta persidangan lanjut dia, baik HPS maupun spesifikasi barang itu merupakan tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya pengguna anggaran (PA) dalam hal ini Direktur RSUD Ulin pada waktu itu dijabat Dr Suci.

“Disini kami tidak sependapat kesalahan PK dibebankan pada PPTK. Apalagi PPTK tidak pernah menandatangani baik HPS maupun spesifikasi barang. Wajar menurut kami putusan hakim mahkamah agung adalah hal yang keliru,” bebernya.

Selain bukan kewenangan , tugas dan tanggungjawabnya, dalam persidangan secara gamblang saksi Dr Suci mengakui kalau atas perintahnya telah menunjuk pemohon menjadi PPTK. “Dalam aturan jelas seseorang yang melaksanakan tugas atas perintah atasan maka berlaku pasal minus satu tidak boleh dipidanakan,” tegasnya.

Sementara Andri salah satu JPU yang hadir dan langsung menanggapi PK pemohon mengatakan, tidak ada kekhilapan hakim dalam putusan kasasi tersebut. Alasannya, hal-hal yang diutarakan pemohon dalam memori PK itu sudah dibuktikan dalam persidangan.”Jadi tidak ada kekeliruan dan kekhilapan hakim,” katanya.

Oleh karenanya lanjut Andri, kepada majelis hakim memohon agar menolak memori PK pemohon, sebab putusan kasasi sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Nyambi jadi Pengedar, Tukang Ojek Warga Banjarmasin Ini Sembunyikan Sabu di Kantong Celana

Ketua majelis hakim menyatakan akan membuka kembali sidang dengan agenda penandatangan berita acara pada Senin (2/10) akan datang.

Diketahui, pasca dibebaskan pengadilan tingkat pertama pada 18 bulan yang lalu, kasasi JPU akhirnya terjawab yakni hakim mahkamah agung menyatakan pemohon bersalah.

Pada putusan kasasi nomor 2690K/PID.SUS/2020 tanggal 14 Juli 2023 hakim MA yang diketuai Prof Surya Jaya dan dua hakim anggota menerima kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN BJM tanggal 22 April 2022.

Terdakwa Misrani divonis MA bersalah melakukan korupsi dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment