Tergugat Cerai Putusan Talak Hakim Dinilai tak Pertimbangkan Pembelaan

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sungguh malang nasib pria berinisial R berusia 61 tahun ini, ibarat pepatah sudah jatuh ketimpa tangga. Warga Banjarmasin Utara ini diputuskan hakim menerima gugatan cerai istrinya, Selasa (12/3/2019) pagi.

Namun putusan itu hakim Pengadilan Agama (PA) kelas 1 A itu dinilainya tidak sah,
Lantaran hakim diketuai berinisial SA itu tanpa mempertimbangkan pembelaan dan haknya diabaikan. Karena vonis hakim tidak dibacakan, melainkan hanya pembicaraan tiga mata dengan pengacara tergugat.

Bahwa gugatan itu dimemangkan istrinya yang berusia 58 tahun itu.
“Saya hanya diberitahu saat sidang putusan kemarin, bahwa saya kalah atau gugatan istri saya diterima PA untuk minta cerai,”sebutnya kepada Barito Post usai ditemui di Jalan Gatot Subroto Rabu (13/3/) pagi.

Pedagang Keliling ini ketika itu sempat menanyakan bagaimana, uang tebusan kasih sayang sebesar Rp 1 Miliar dari awal pembelaannya, namun hal itu tidak dibahas hakim.

“Sejarusnya uang tebus kasih saying itu ada dan minimal beberapa juta. Karena sudah ada diamanahkan oleh UU Perkawinan dan dalam Fiqih,”sebutnya.

Namun karena hakim sulit ditemui sambil menunggu surat putusan itu selesai diketik dalam waktu 14 hari, dia pun ingin menyampaikan keberatan dan berpikir uintuk banding.

Salah satu bagian informasi di PA setempat yang namanya tak mau disebutkan menjelaskan, untuk uang tebus kasih sayang itu memang ada, tetapi hanya untuk istri yang diceraikan suami. Sedangkan untuk laki-laki yang digugat cerai istrinya tidak ada.

Untuk itu R disarankan untuk kembali rujuk guna membatalkan talak 1 dari PA dan mesti dinikahkan lagi.”Namun R harus berbaik hati dengan istri, namun kembalipada istri apakah mau damai,”singkatnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment