Usai Pesta Miras Warga Teluk Dalam jadi Korban Penusukan

by admin
0 comment 2 minutes read

KORBAN PENUSUKAN- Korban usai ditusuk di bagian perut sebelah kanan tergeletak di teras dan dirawat di RSUD Ulin. Sementara pelaku Saufi dibekuk dua jam kemudian setelah kejadian oleh Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma bersama anggotanya. (foto:ist/sum/brt)

Banjarmasin, BARITO- Penganiayaan terjadi di kawasan JaIan Kuin Selatan RT 06 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat (Banbar), Selasa (12/3/2019) sekitar 19.00 Wita.

Akibatnya perkelahian yang diawali dengan mabuk minuman keras (miras) tersebut, Humaidi (34) mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Beruntung warga Jalan Sutoyo S Komplek Pondok Indah Blok V No 12 RT 24 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat itu masih selamat nyawanya ditolong oleh paramedis di RS.

Atas kejadian itu kakak korban bernama Supiani ( 42) warga Ir PHM Noor Gang Sekata RT 59 Kelurahan Pelambuan selaku keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banbar.

Sementara pelaku penusukan adalah M Saufi (36) merupakan polisi ogah alias si penjaga portal batu-bara. Padahal mereka tidak saling kenal, namun pelaku yang tidak jauh tinggal di RT 05 dari lokasi kejadian, lantaran diduga terdesak karena tiba-tiba dicekik korban.

Karena kebetulan pelaku membawa tongkat besi berukuran sekitar 30 Cm, tersangka langsung menyerang korban balik hingga mengenai perut sebalah kanan Humaidi. Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan santai ke tempat kerjanya.

Menurut keterangan dari Supiani, saat itu dirinya sedang berada di rumah mendapat kabar adiknya berada di rumah sakit karena luka tusuk akibat penganiayaan.

Selanjutnya pelapor ke rumah sakit dan mendapati korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan pelapor ke Mapolsek setempat guna proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Banbar AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma yang menerima laporan tersebut langsung bergerak.

Hingga akhirnya pelaku dibekuk di tempat kerjanya malam itu juga sekitar pukul 21.00 Wita atau dua jam setelah kejadian. Antara korban tidak saling kenal dan baru ikut gabung pelaku saat pesta miras dimulai.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melawan dan berada di tempat kerja. Alasanya tidak kabur karena merasa tidak salah, sehingga pria gondrong itu rela diborgol,”sebut Jody dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Kini pelaku yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus pencurian itu dijerat sesuai Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment