Tergiur Upah 10 Juta,Dua Buruh Edarkan Sabu Tujuh Ons

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran Sabu-sabu berat 680,48 Gram, atau sebanyak tujuh paket, Kamis (9/6/2022) lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Narkoba hampir tujuh Ons itu dibekuk dari dua pelaku berinisial MFR (29) dan HS (23).

Kedua buruh itu digaruk di Jalan Ahmad Yani Km 9 Tatah Kalakah Indah Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Dan mereka sepakat edarkan barbuk itu karena upahnya lumayan besar.

Keduanya merupakan warga Jalan Manggis Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur. Mereka merupakan pemain baru dan salah satu nekat melakoni bisnis haram itu karena terbelit utang.

Salah satu pelaku MFR mengakui, alasannya mau menjadi kurir Sabu-sabu karena masalah hutang. “Karena terjerat hutang sebesar Rp5Juta,” ucapnya dalam Press Release digelar kapolresta tersebut.

Dia juga mengaku bersama temannya HS tersebut baru sekali melakukan aksinya. “Baru sekali ini menjadi kurir sabu dan upahnya Rp10Juta kalau berhasil diserahkan ke pembeli,” terangnya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko,
Senin (13/6/2022) mengatakan, pengungkapan Sabu-sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Ada tim kita menerima laporan di lokasi sering ada transaksi Sabu-sabu dan selanjutnya kami tindaklanjuti,”sebut Sabana usai Silaturahmi dengan wartawan setempat.

Kapolresta menjelaskan satu jam sebelum penangkapan dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh anggota Sat Narkoba. “Setelah terlihat dua orang yang mencurigakan dan anggota pun langsung menciduknya,” terang Kombes Pol Sabana.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menggeledah para pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut. “Jadi mereka ini adalah ‘kuda’ (kurir) Sabu-sabu yang disuruh kelompok daerah Banjar – Banjarmasin,” bebernya.

Kedua pelaku kini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,”pungkas Kombes Ssbana.

Penulis : Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment