Terdakwa Arianto Dituntut 3 Tahun Penjara Diduga Tipu Sesama Warga Binaan Urus Asimilasi Fiktif

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Arianto usai mendengarkan tuntutan jaksa Ernawati SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Selasa (10/6) (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa Arianto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/6), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati, SH.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti, SH, terdakwa dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sesuai dakwaan alternatif pertama dari jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan penyesalan di hadapan majelis hakim.
“Kenapa baru menyesal? Apalagi kamu masih menjalani hukuman dari perkara sebelumnya,” kata hakim Asni.

“Saya tulang punggung keluarga, Bu,” ujar Arianto dengan suara pelan.

Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutannya karena tidak ada alasan meringankan yang cukup kuat.

Kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.

Saat itu, Arianto dan korban, Andrian Syahbana, sama-sama berstatus sebagai warga binaan.

Arianto mengaku sudah sering mengurus program asimilasi dan bebas bersyarat serta mengenal sejumlah pejabat di kementerian.

Ia menawarkan bantuan kepada Andrian untuk mengurus program asimilasi dengan janji bisa lebih cepat bebas.

Dalam prosesnya, Andrian bahkan sempat berbicara lewat telepon dengan seseorang bernama Indra yang disebut sebagai “tangan kanan” pejabat Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Korban kemudian diminta mengirim dana awal Rp250 juta, dan total yang akhirnya keluar dari saksi mencapai Rp900 juta. Namun hingga kini, janji asimilasi tak kunjung terealisasi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar