Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITOPOST.CO.ID – SIDANG kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Banjar Saupiah memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pimpinan Jamser Simanjuntak SH MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur membacakan vonis Rabu (9/11/2022).
“Menyatakan terdakwa Saupiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 juta rupiah,” ucapnya.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama tiga bulan, lanjutnya. Selain itu terdakwa dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,356.851.255 . Jik terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Kalau harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim
Usai vonis terdawak menyatakan menerima vonis hakim tersebut

“Saya terima,” ucap terdakwa yang hadir melalui virtual di Lembaga Pemasyarakatan Martapura.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan

Jaksa Penuntut Umum, Setyo Wahyu SH MH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam tuntutannya JPU didasarkan pada keyakinan Jaksa dan bukti-bukti serta kesaksian saksi-saksi selama persidangan, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Saupiah didudukkan di hadapan meja hijau setelah diduga menyelewengkan dana kas Bawaslu Banjar sebesar Rp 1,3 miliar.

Ia juga telah mengakui memalsukan tandatangan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk bisa mencairkan dana kas Bawaslu Banjar yang bersumber dari hibah khusus Pemkab Banjar Tahun 2020 lalu.

Penulis: Iman Satria 
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment