Ratusan Warga Dibekali Pemahaman Politik Dan Demokrasi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ratusan warga Kota Banjarmasin mendapat pendidikan politik dan demokrasi dalam rangka mensukseskan pemilihan umum serentak 2024 mendatang di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (9/11).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin itu menghadirkan narasumber dari KPU Kota Banjarmasin, Anggota DPRD Kota Banjarmasin dan Akademisi ULM.

Menurut Plt Kesbangpol Kota Banjarmasin, Dr Machli Riadi, pendidikan politik itu penting disampaikan dan diingatkan kepada masyarakat, apalagi sekarang ini memang telah memasuki tahun politik yang rawan terjadinya kejahatan-kejahatan politik yang hinggap di tengah masyarakat.

Baca Juga: Malam Ini, Air Leding Di Wilayah Utara Dihentikan 8 Jam

“Dengan pendidikan politik ini wawasan warga tentang politik menjadi semakin bertambah sehingga dapat menangkal hal hal kejahatan politik maupun hal yang dapat merugikan pesta demokrasi mendatang,” tuturnya usai memberikan materi kepada peserta.

Machli melanjutkan, kemudian untuk mensukseskan pemilu yang akan datang
partisipasi masyarakat sangat diharapkan.
Itu bertujuan untuk menumbuhkan kembang serta menguatkan sikap politik di kalangan masyarakat secara umum atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik administrasi, judisial tertentu.

Masyarakat jangan sampai jadi korban politik Apalagi sampai tidak tahu. Namun masyarakat harus ikut politik dan memahaminya, kemudian aktif dalam kehidupan politik.

Baca Juga: Balahindang Etnika Band Angkat Musik Lokal ke Tingkat Nasional

“Jangan sampai suara kita diambil oleh oknum yang dapat merugikan, oleh sebab itu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mensukseskan pemilu,” bebernya.

Machli juga mengingatkan, suara rakyat adalah rahasia, jadi setiap warga memiliki hak dan tidak boleh ada yang mengintervensi pilihan.

Apalagi sampai ada yang menerima uang untuk memilih calon tertentu. Hal tersebut melanggar hukum tindak pidana politik uang yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Money politik ini sebenarnya kita kembalikan lagi kepada masyarakatnya. Apabila masyarakat cerdas maka aksi politik uang dapat dicegah dan diminimalisir,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment