Terbukti jadi Kurir Jaringan Sabu 483 Gram, Dendy Divonis 10,5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
KURIR SABU DIVONIS - M. Dendy Wardhana saat menandatangani berita acara usai divonis oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Langkah M. Dendy Wardhana alias Dendy sebagai perantara jaringan sabu akhirnya terhenti di ruang sidang. Pria tersebut divonis pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/6/2025) siang.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto, SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucapnya tegas.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dendy dengan pidana 11 tahun 6 bulan penjara. Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

“Meski hanya berperan sebagai kurir, namun terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika terorganisir,” sebut Cahyono dalam pertimbangannya.

Dendy sendiri yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye tampak tenang saat vonis dijatuhkan. Ia hanya mengangguk dan menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima vonis tersebut,” ucapnya pelan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Dendy pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Pinang 1, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan. Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi tentang dugaan transaksi narkoba.

Dalam penyelidikan, Dendy diketahui mendapat instruksi dari seseorang berinisial “YS” melalui WhatsApp untuk mengambil sabu di lokasi yang sudah ditentukan. Saat digeledah, sabu tersebut ditemukan di boks depan sepeda motor yang dikendarainya, dengan total berat bersih 483,64 gram.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam, selembar tisu, serta satu unit ponsel merk Realme warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.

Putusan ini sekaligus menambah daftar panjang kasus kurir sabu yang berhasil diungkap di Kalimantan Selatan, yang kerap menjadi jalur transit peredaran narkoba skala besar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar