Rekaman CCTV Bungkam Bantahan, Andhika Gayu Divonis 1,5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Andhika Gayu saat mendengarkan vonis majelis hakim atas tindakan penganiayaan yang dia lakukan. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Andhika Gayu, dalam perkara penganiayaan terhadap mantan kekasihnya. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (24/6/2025) dan dipimpin oleh hakim ketua Asni Mereanti, SH.

Vonis yang dijatuhkan dinyatakan sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maisuri, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama. Dalam putusan itu, Andhika dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sikap pasrah ditunjukkan Andhika usai mendengar vonis. Tanpa keberatan, ia langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Menariknya, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat membantah telah melakukan penganiayaan. Namun, majelis hakim langsung menggugurkan bantahan itu setelah memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan Andhika. Rekaman itu diperoleh dari handphone korban, Delli.

“Masih belum mau mengaku juga kamu?” ucap hakim Rustam Parhutani, SH, seraya menunjukkan rekaman aksi kekerasan terdakwa di sebuah tempat karaoke. Andhika pun akhirnya menunduk dan mengakui: “Iya Pak, saya menendangnya,” ucapnya lirih.

Hakim menegaskan bahwa meskipun saat kejadian terdakwa dalam pengaruh alkohol, perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan. “Mabuk bukan alasan untuk menganiaya perempuan,” tegas hakim Rustam.

Rekaman CCTV menunjukkan jelas bagaimana terdakwa memukul, menjambak, hingga menendang korban di lokasi karaoke Color Box, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 20.12 WITA.

Dalam kesaksiannya, korban Delli mengaku datang ke lokasi karena diundang dan diberi uang transportasi oleh terdakwa. Ia datang bersama rekannya, Salsabila Nur Ain, namun kehadiran teman korban justru membuat terdakwa marah. Pertengkaran pecah di dalam lift, dan berujung pada aksi kekerasan fisik.

“Dia paksa saya keluar lift, lalu tendang tangan saya, pukul kepala, dan jambak rambut sampai saya jatuh,” ujar Delli di persidangan.

Tak hanya sekali, kekerasan berulang terjadi dua hari kemudian, Rabu, 22 Januari 2025, saat Delli berada di Duta Mall. Di tempat umum itu, terdakwa mendekati korban, memeluk dan mencium pipi secara paksa. “Saat saya menolak, dia genggam tangan saya kuat-kuat sampai memar,” tutur Delli.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin membenarkan adanya luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di lengan kiri bawah, punggung kanan, dan bahu belakang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar