Tempat Ibadah dan Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Vaksin

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021, serta luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Hanya saja, penerapan PPKM kali ini diikuti ujicoba pelonggaran beberapa kegiatan masyarakat dengan persyaratan.

Uji coba pelonggaran aktivitas yang dilakukan pemerintah, antara lain di sektor rumah ibadah. Salah satu syarat untuk bisa melakukan ibadah di tempat ibadah adalah mereka yang sudah vaksin.

Dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8) malam, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang melakukan uji coba sebagai salah satu rangkaian road map ‘New Normal’. Salah satunya adalah pelonggaran aktivitas di rumah ibadah.

“Kita sepertinya akan lama berdampingan dengan virus ini. Maka perlu ada roadmap seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini. Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah,” ujar Luhut, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Uji coba pembukaan fasilitas ibadah ini, kata dia, dilakukan di empat wilayah yang berstatus PPKM Level 4. Mulai 10 Agustus masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah. ‘’Namun, jemaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah mereka yang sudah vaksin. Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” ujar Luhut.

Selain tempat ibadah, sambung dia, pemerintah melakukan uji coba skema ini di pusat perbelanjaan atau mal dan juga untuk sektor industri berbasis ekspor.
“Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus ini terdapat dua roadmap penyesuaian, yaitu sektor perbelanjaan di mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjanganya,” beber Luhut.
Sama seperti masuk ke tempat ibadah, pemerintah juga akan mensyaratkan vaksinasi bagi mereka yang ingin memasuki pusat-pusat perbelanjaan.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi,” tegas Luhut.
Kebijakan pembukaan mal ini rencananya diujicobakan dulu di beberapa kota sebelum diterapkan permanen secara nasional.
“Pemerintah akan lakukan ujicoba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapsitas 25% selama seminggu ke depan,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Luhut, anak umur kurang dari 12 tahun dan lansia lebih dari 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, Senin (9/8) siang, kalangan pengusaha mengusulkan sejumlah pelonggaran kepada pemerintah apabila PPKM Level 4 dilanjutkan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan salah satu usul berkaitan dengan kelonggaran bagi pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi. Usul disampaikan karena pengusaha pusat perbelanjaan sedang dihadapkan pada kesulitan setelah tutup sebulan penuh selama penerapan PPKM darurat dan Level 4.

Kalau usulan diterima, imbuh dia, pengelola mal dan juga restoran akan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat supaya penularan corona di lingkungan mal dan restoran bisa dicegah.

“Kami lihat seharusnya sektor yang melakukan prokes ketat dilonggarkan yakni ritel mal dan restoran. Tapi di perpanjangan kemarin, justru warung malah yang dilonggarkan. Yang memberlakukan prokes ketat enggak dikasih (pelonggaran),” ujarnya yang dilansir CNNIndonesia.com.

Usulan lain, sektor manufaktur bisa beroperasi, meskipun tidak termasuk dalam golongan sektor esensial maupun kritikal. Alasannya, sektor manufaktur ini berkaitan dengan rantai pasok (supply chain).
Penghentian operasi saat PPKM ditakutkan akan mengganggu produksi di hulu yang bisa berdampak pada kondisi di hilir.
“Misalnya, bikin piston mobil ekspor. Kalau mereka enggak boleh operasi, kan kacau di ujungnya bermasalah, karena itu dibutuhkan untuk melengkapi komponen mobil,” ujarnya.

Usulan lain, menggencarkan penanganan Covid-19 melalui 3T dan vaksinasi.
Hariyadi menyayangkan harga tes covid-19 PCR di Indonesia rata-ratanya mencapai Rp750 ribu. Menurutnya, itu masih terlalu mahal.

Padahal, imbuh dia, PCR merupakan metode paling akurat ketimbang antigen. Menurutnya, semakin murah harga tes PCR, upaya pencegahan penularan secara dini bisa dilakukan karena masyarakat mau mengikuti tes itu.slm

Penulis: Salman
Editor : Dadang Yulistya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment