Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim PN Banjarmasin akhirnya membacakan putusan perkara dugaan tindak pidana narkotika atas nama M. Rizki Anugrah alias Rizki.
Dalam putusannya, Rizki divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Putusan dibacakan dalam sidang agenda pembacaan amar putusan di ruang sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Senin (7/9/2026) siang.
Hukuman yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 1 tahun.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan serta keterangan saksi.
Majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Rizki dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, serta masih berusia muda sehingga masih memiliki masa depan.
“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU,” demikian pokok pertimbangan majelis.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding. “Saya terima Pa,” ujar terdakwa yang diikuti JPU.
Perkara ini bermula saat Rizki diamankan anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan di kawasan Jalan Pembina IV, Komplek Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur, pada 24 Mei 2026.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan tas selempang hitam yang dibawa terdakwa. Di dalamnya terdapat enam paket sabu dan 34 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil lab, enam paket sabu berat bersih total 33,71 gram mengandung metamfetamina, sementara 34 butir ekstasi berat bersih 12,92 gram mengandung MDMA. Keduanya narkotika Golongan I.
Namun dalam persidangan Rizki membantah mengetahui isi tas tersebut narkotika. Ia mengaku tas diberikan seorang pria bernama Edo yang baru dikenalnya. Ia diminta datang ke Jalan Pembina IV untuk menerima titipan tas.
Setelah tas diserahkan, Edo mengatakan akan ada orang lain yang mengambilnya sekitar 30 menit kemudian.
Rizki mengaku sempat membuka tas karena penasaran. Saat melihat barang di dalamnya, ia mengira obat-obatan. Ia mencoba menghubungi Edo untuk penjelasan, namun nomor yang diberikan sudah tidak aktif. Belum sempat meninggalkan lokasi, ia keburu diamankan polisi.
Terdakwa bersikukuh tidak mengetahui tas titipan berisi sabu dan ekstasi dan tidak mengetahui keterlibatan Edo dalam narkotika.
Sementara Edo yang menyerahkan tas berisi sabu dan ekstasi kepada Rizki hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post