Dugaan Korupsi PT ACL Rp18,6 Miliar, Muslim Dituntut 6 Tahun, Yusri 3 Tahun

JPU M. Irwan Suwarna saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Muslim Ngaedowi dan Yusri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (4/9/2026).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Keuangan PT Antang Coal Lestari (ACL), Muslim Ngaedowi, bersama pihak swasta Yusri memasuki babak baru. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (4/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU M. Irwan Suwarna, SH, MH menilai Muslim Ngaedowi dan Yusri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,6 miliar serta memperkaya pihak lain, yakni M. Reza Apriansyah yang sebelumnya telah divonis dalam perkara tersebut.

Muslim Ngaedowi dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Muslim membayar denda sebesar Rp500 juta, subsidair empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Muslim dibebani uang pengganti sebesar Rp130 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Muslim dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Muslim dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp18,6 miliar, memberikan keterangan secara berbelit-belit, serta pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat proses penyidikan.

Sementara hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan Muslim belum pernah menjalani hukuman pidana.

Sedangkan terhadap Yusri, JPU menuntut pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar Yusri tetap berada dalam tahanan.

Yusri turut dituntut membayar denda Rp500 juta, subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp77 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Yusri dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Yusri dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, MH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya, Rabu (9/9/2026).

Perkara ini sebelumnya bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pembelian sejumlah bidang tanah yang dilakukan bersama terpidana M. Reza Apriansyah.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan dugaan keterlibatan Muslim dalam pembelian sebidang tanah di Desa Muara Pitak, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Muslim diduga tidak membuat pertanggungjawaban keuangan secara lengkap dan sah terkait pembelian tanah tersebut. Tanah yang awalnya dibeli dengan harga Rp220 juta kemudian dalam administrasi berikutnya tercatat dengan nilai Rp350 juta.

Perbedaan nilai tersebut sempat dipertanyakan pemilik tanah, Mahdianoor. Ia mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp220 juta.

Muslim disebut memberikan penjelasan bahwa perbedaan nilai tersebut tidak menjadi persoalan karena hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi.

Sementara itu, Yusri didakwa terlibat dalam proses pembelian tanah seluas sekitar 3,1 hektare di wilayah Batumandi, Kabupaten Balangan.

Perkara tersebut bermula ketika terpidana M. Reza Apriansyah menghubungi Pembakal Sudi pada 2023 untuk mencarikan tanah di wilayah Balangan. Pembakal Sudi kemudian meminta bantuan Yusri untuk mencari lahan tersebut.

Yusri selanjutnya menemukan tanah milik Ahmad Bahtiar yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp275 juta. Namun dalam prosesnya, nilai tanah tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp1,8 miliar.

Perbedaan nilai dalam proses pembelian tanah tersebut disebut jaksa turut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, perkara kini memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Bak Film Action, Diduga Tabrak Lari di Banjarmasin, CR-V Hitam Dicegat Warga di Sungai Rangas

Seru! Next Premiere League Padel Masuki Pekan Terakhir di Younkis House Banjarbaru

Akhirnya Hujan! Tabalong dan HST Diguyur Hujan Deras di Tengah Kemarau Panjang Kalsel 2