Tak Laporkan Kasus Sabu dan Ekstasi, Rizki Terbukti Langgar Pasal 131 dan Divonis 1 Tahun
PN Banjarmasin vonis M. Rizki Anugrah 1 tahun penjara karena tak laporkan peredaran sabu dan ekstasi sesuai ketentuan Pasal 131 UU Narkotika.
PN Banjarmasin vonis M. Rizki Anugrah 1 tahun penjara karena tak laporkan peredaran sabu dan ekstasi sesuai ketentuan Pasal 131 UU Narkotika.
Terdakwa Muhammad Rizqie Anugerah mengaku tidak mengetahui isi tas hitam berisi sabu dan ekstasi, menunggu di Jalan Pembina IV, Banjarmasin.
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (5/5/2026), dengan terdakwa Ahmad Zaini Chair…