Tak Laporkan Kasus Sabu dan Ekstasi, Rizki Terbukti Langgar Pasal 131 dan Divonis 1 Tahun
PN Banjarmasin vonis M. Rizki Anugrah 1 tahun penjara karena tak laporkan peredaran sabu dan ekstasi sesuai ketentuan Pasal 131 UU Narkotika.
PN Banjarmasin vonis M. Rizki Anugrah 1 tahun penjara karena tak laporkan peredaran sabu dan ekstasi sesuai ketentuan Pasal 131 UU Narkotika.