Tahun Kedua Pandemi Covid-19, 24 Kg Barbuk  Sabu Disita BNNP Kalsel dari 41 Pengungkapan Kasus Narkoba

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin BARITO – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk Kalsel dan telah memasuki tahun kedua di Tahun 2021 ini disinyalir turut berpengaruh pada aktivitas peredaran gelap narkotika di Kalsel.

Bukannya menurun, terdapat indikasi peningkatan peredaran gelap narkotika seperti ditunjukkan dari hasil penindakan kejahatan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Tahun 2021.

Ini dikatakan Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga dalam Rilis Pers Akhir Tahun 2021 di Aula Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Selasa (28/12/2021).

Menurut Brigjen Jackson, di Tahun 2021 hingga dilaksanakan Rilis Pers, BNNP Kalsel telah melaksanakan pengungkapan 41 kasus kejahatan narkoba.

Dari 41 kasus tersebut, diamankan sebanyak 69 tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 kilogram lebih atau tepatnya 24.346,27 gram.

Sedangkan barang bukti berupa ekstasi yang disita sebanyak 359 butir.

Meski jumlah kasus yang ditangani sedikit berkurang dibanding Tahun 2020 yaitu 43 kasus dan 99 tersangka, namun jika dilihat dari kualitas pengungkapan kasus, khususnya barang bukti jenis sabu yang diamankan jauh lebih banyak.

Dimana pada Tahun 2020 barang bukti sabu yang disita sebanyak 3.202,71 gram dan ekstasi sebanyak 34 butir.

Melihat lebih jauh ke belakang yaitu di Tahun 2019, BNNP Kalsel mengungkap sebanyak 34 kasus dan mengamankan 63 tersangka.

Barang bukti sabu yang disita sebanyak 7.251,10 gram dan ekstasi sebanyak 598 butir.

“Kalau dilihat dari dua tahun terkahir, rata-rata selisih sedikit tapi dari sisi kualitas khususnya barang bukti jenis sabu ini kenaikannya sangat signifikan. 24 kg lebih dalam setahun,” kata Brigjen Jackson.

Hal ini kata dia jelas menunjukkan indikasi bahwa narkotika golongan 1 jenis sabu masih mendominasi peredaran gelap narkotika di Kalsel termasuk di seluruh kabupaten/kotanya.

Padahal kata dia, selama masa pandemi banyak pembatasan aktivitas baik aktivitas kerja, usaha, sekolah maupun mobilitas masyarakat secara umum.

Dari pengungkapan kasus kejahatan narkotika di Tahun 2021 oleh BNNP Kalsel, ada tiga jaringan peredaran barang haram yang disoroti oleh Brigjen Jackson.

Pertama, yaitu jaringan tersangka Asep Suryani yang merupakan penghuni Lapas, disinyalir mengedarkan barang haram di Kota Banjarmasin dan sebagian di kabupaten lainnya.

Kedua, jaringan tersangka Abdul Sani di Hulu Sungai Tengah (HST), disinyalir mendominasi peredaran sabu tak hanya di Kabupaten HST tapi juga Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tabalong.

Ketiga, jaringan tersangka Heriyadi yang disinyalir mengedarkan sabu di Kota Banjarmasin dan beberapa daerah lain di sekitar Banjarmasin.

“Barang bukti sabu yang mereka edarkan ini semua masuk dari wilayah perbatasan. Kalbar melalui Kateng dan Kaltara melalui Kaltim masuk ke Kalsel,” terangnya.

Hal ini kata Brigjen Jackson harus menjadi perhatian oleh seluruh pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat secara luas.

BNNP Kalsel pun kata dia tak hanya melakukan penindakan dan pengungkapan kasus tapi juga strategi lainnya dalam perang melawan narkoba.

“Ada tiga strategi utama yang kami lakukan, hard power approach, soft power approach dan smart power approach,” kata Brigjen Jackson.

Dimana hard power approach berupa pemberantasan narkoba dengan pendekatan kekuatan hukum, soft power approach berupa sosialisasi, edukasi dan rehabilitasi serta smart power approach dengan memanfaatkan kampanye perang melawan narkoba melalui konten-konten di berbagai media sosial.

(Penulis Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment