‘Tabrak’ Aturan Pemko Banjarmasin, Hexagon Datangkan DJ Asing

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polemik keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon Banjarmasin terus berlanjut, terbaru Hexagon mendatangkan Disc Jockey (DJ) dari luar negeri tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin.

Sementara itu Direktur Hexagon, John L ketika diminta komentarnya mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan izin ke Imigrasi dan Kepolisian untuk mendatangkan tenaga kerja asing tersebut.

“Kita sudah ajukan ke Imigrasi dan Kepolisian seperti Polresta dan Polda soal DJ asing,” katanya

Namun dirinya mengaku belum berkoordinasi dengan RT, Camat, dan Disporapar, karena sudah merasa mengangongi izin dari dua insitusi tersebut.

Baca Juga

“Belum koordinasi ke RT, Camat, dan Disporapar,” katanya.

John berdalih dirinya kurang tahu alur perizinan yang berlaku, sehingga tetap mendatangkan DJ saing tanpa harus berkoordinasi dengan Pemko Banajrmasin  “Setahu saya cukup dari Imigrasi dan Kepolisian saja,” ujarnya.

Terkait penjualan minol tanpa ada izin? Ia mengaku izin yang dikantongi sekarang adalah tipe A, yakni menjual minol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.

Sementara itu terkait kategori diatasnya, masih dalam proses pengajuan perizinan, meskipun penjualan minol kategori diatasnya sudah dilakukan.

Baca Juga

“Terkait minol, perizinanya sudah diurus, tapi belum keluar,” katanya sembari berlalu.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Aliansyah ketika usai melakukan rapat dengar pendapat antara managemen Hexagon dan instansi terkait seperti perwakilan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Satpol PP, serta DPMPTSP Kota Banjarmasin, meminta agar managemen untuk stop beroperasi.

Aliansyah menyebutkan dalam rapat tersebut terungkap bahwa Hexagon selain menjual minol, juga membuka diskotik tak berizin.

“Dalam RDP tadi, diketahui belum mengantongi izin operasional diskotik dan penjualan minol masih berproses, kami minta dihentikan sementara,” pinta Aliansyah

Baca Juga

Politikus PKS ini beralasan penghentian tersebut harus dilakukan, agar pihak managemen bisa menunggu dulu keluarnya izin yang sedang diurus tersebut.

Mengingat ada aturan yang mengatur perizinan, yang justru demi memberikan rasa aman bagi pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin, bukan untuk membatasi untuk berinvestasi.

“Jika dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha THM di Banjarmasin. Apalagi mengurus izin usaha sekarang sangat mudah hanya melalui online.

Baca Juga

Dia juga menyayangkan soal DJ dari luar negeri tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin.

Informasi yang diperoleh, pemilik THM hanya mengantongi izin dari Kepolisian.

“Harusnya Alur yang benar, rekomendasinya dari Disporapar dulu baru ke Kepolisian, bukan terbalik,” ucapnya.

Aliansyah mengingatkan agar jangan pengusaha THM tidak tidak dihargai pemko Banjarmasin, meskipun izin dari pusat dan provinsi sudah ada, namun Pemko juga harus dihargai sebagai tempat usaha

Baca Juga

Ia juga meminta kepada Satpol PP agar menegakkan peraturan daerah (Perda) Minol. “Penegakkan Perda harus diperkuat lagi, kalau tidak berizin tutup saja,” tandasnya.

Penulis: Masrifani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar