Syamsuni Mantan Kades Desa Merah Pasrah Divonis 4 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Sidang yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak SH dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (13/9).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dengan muka tertunduk lesu, Mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, periode 2013-2019 Syamsuni, menyatakan menerima vonis majelis hakim.

“Iya pa saya terima,” ujarnya Syamsuni ketika ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH pada sidang lanjutan, Rabu (13/9).

Dalam nota putusan, majelis hakim memvonis Syamsuni dengan penjara selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.
Dan harus membayar uang pengganti Rp196 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Baca Juga: Toyoto Auto 2000 Gambut Digugat Soal PPJB

Menurur Jamser, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan jaksa yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya.
JPU Adi Suparna SH, dari Kejari Balangan menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu kepala desa yang didakwa melakukan tindakan korupsi senilai Rp195 juta lebih itu, dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Kepada majelis hakim Adi juga mengatakan menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga: Dua Rumah di Komplek Asman Pesona Sungai Lulut Ambruk, Satu Korban Dilarikan ke IGD

Diketahui, Syamsuni jadi terdakwa karena diduga melakukan korupsi dana Desa Merah pada 2017.

Dia menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana desa, hingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 195.337.908.

Penulis: Filarianti
Ediot: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment