Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel  Sergap  Tersangka Pengedar Sabu  yang akan Transaksi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel siang malam membumi hanguskan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Bumi Lambung Mangkurat ini kembali menorehkan hasil.

Jajaran  Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit 3 AKBP Niko Irawan berhasil menyergap seorang tersangka pengedar sabu yang akan melakukan transaksi di pinggir Jalan Pramuka Komplek Rahayu Kelurahan  Sungai Lulut Kecamatan   Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin , Kamis (22/7/2021) pukul 18.30 Wita .

Tersangka berinisial RS( 35 ) tak berkutik saat petugas Subdit 3 melakukan penggeledahan di badannya ditemukan satu paket sabu satu paket sabu dengan berat kotor 50,49 gram (berat bersih 49,49 gram) yang diselipkan di celana dalamnya.

Warga keturunan Tionghoa  yang tinggal di Jalan Padat Karya Komplek Andai Jaya Persada Blok H  Kelurahan . Sungai Jingah Kecamatan  Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin itu mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial AD (56) alias Kudil warga Desa Sungai Bakung RT 05, Kecamatan  Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Tanpa membuang waktu petugas Subdit 3 langsung bergerak dan meringkus AD di rumah nya.

Hasil penggeledahan berhasil disita satu buah timbangan digital warna silver, satu lembar plastik warna hitam

satu buah sendok warna transparan satu bungkus plastic klip dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000 yang diduga hasil dari transaksi sabu , serta – satu buah ponsel.

Direktur Ditrenarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3 AKBP Niko Irawan membenarkan penangkapan kedua tersangka kepada Barito Post, Minggu (25/7/2021).

Menurut AKBP Niko Irawan penangkapan tersangka  berdasarkan informasi yang diterima petugasnya  akan adanya orang yang akan melakukan transaksi sabu di sekitar Jalan Pramuka.  Kemudian petugas melakukan pemantauan disekitar Jalan Pramuka dan didapati seorang laki-laki sedang mengendarai motor Yamaha  R2 dengan gelagat mencurigakan

“Selanjutnya petugas menghentikan orang berdasarkan informasi yang diterima petugas bahwa akan adanya orang yang akan melakukan transaksi sabu disekitar jln. Pramuka, kemudian petugas melakukan pemantauan disekitar Jln. Pramuka dan didapati seorang laki-laki sedang mengendarai R2 dengan gelagat mencurigakan,”

Selanjutnya petugas menghentikan orang itu yang belakangan diketahui berinisial RS dan berhasil mengamankan nya setelah melakukan penggeledahan ditemukan bukti satu paket sabu” terang perwira menengah Polda Kalsel yang pernah terluka dan harus dioperasi saat dengan tangan kosong  melakukan penangkapan tersangka sabu yang melawan  dengan menyabetkan senjata tajamnya beberapa tahun silam.

Para tersangka dan barang bukti yang disita termasuk sepeda motor yang digunakan RS dibawa ke Mapolda Kalsel untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment