Empat Pelaku Judi Togel di Kawasan Komplek DPR Digulung Macan Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Di zaman serba sulit di masa Pandemi ini masih banyak yang ingin mendapatkan uang dengan menghalalkan segala cara . Tak jarang harus melakukan pekerjaan yang selain dilarang agama juga melanggar hukum seperti menjual kupon putih alias judi togel. Seperti yang dilakukan empat orang yang beraksi di siang bolong melakukan perjudian di kawasan Komplek DPR, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel. Aksi mereka ini meresahkan warga sekitar yang kemudian melaporkan ke aparat hukum.

Segera saja  Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel turun tangan dan langsung menggulung keempat tersangka.

Para pelaku yakni  berinisial RM (51) warga Kapuas, Kalimantan Tengah, AT (49), LT (47) dan HS (46) warga Banjarmasin diamankan petugas sekitar pukul 18.30 Wita, Sabtu (24/7/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, empat orang pelaku yang diamankan,” kata AKBP Andy dikonfirmasi wartawan , Minggu (25/7/2021).

Keempatnya diciduk petugas saat berada di lokasi yang diduga jadi lokasi para pelaku menjual kupon judi kepada pembeli, yaitu di depan Gang 4, Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

AKBP Andy membeberkan, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut berawal dari laporan warga yang mengadu dan bersurat kepada Kapolda Kalsel, Irjen Rikwanto terkait aksi perjudian yang dilakukan secara terang-terangan oleh para pelaku.

Berangkat dari hal itu, Polda Kalsel melalui Tim Macan Kalsel langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap keempat pelaku.

Terungkap, keempat pelaku menjalankan perjudian jenis togel memanfaatkan platform daring yaitu laman website OLX TOTO dan TOGEL CC.

Dimana pelaku berinisial RM dan AT berperan sebagai bandar dibantu oleh HS, sedangkan LT kedapatan tengah membeli kupon judi kepada bandar.

Dari pendalaman sementara oleh petugas, perjudian yang dimotori pelaku RM dan AT tersebut diduga beromzet jutaan bahkan puluhan juta rupiah.

Pasalnya, dari barang bukti yang disita petugas, terdapat barang bukti berupa uang dari hasil penjualan kupon putih (sebutan kupon togel) yang dikuasai kedua bandar tersebut.

Yaitu barang bukti uang senilai Rp 5.115.000 milik pelaku RM dan Rp 2.500.000 milik pelaku AT.

“Barang bukti uang ada yang lembaran Rp 100 ribu, Rp 50 ribu sampai Rp 1.000,” kata AKBP Andy.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 3 unit smartphone, 2 kartu ATM, 3 lembar kertas berisi catatan nomor-nomor tebakan pembeli kupon putih dan 1 pulpen.

Aksi para pelaku membandari aksi perjudian disebut makin nampak sejak pandemi Covid-19 berlangsung dan makin meresahkan warga sekitar.

Melakukan aksi perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, keempat pelaku beserta barang bukti kini sudah digiring ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment