Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Eko Raharjo SH dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (20/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Albertinus juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika hasil pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
JPU juga membebankan uang pengganti kepada Albertinus sebesar Rp1.312.890.132.
Pembayaran wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Albertinus diwajibkan menjalani pidana penjara selama satu tahun.
Dua Terdakwa Lain Dituntut 4 Tahun 10 Bulan
Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya, yakni Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto, juga dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 10 bulan.
Keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Untuk uang pengganti, Tri Taruna dibebankan sebesar Rp192 juta.
Sedangkan Asis Budianto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Tri Taruna dan Asis Budianto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dalam uraian tuntutannya, JPU juga menanggapi bantahan Albertinus yang menyatakan tidak pernah melakukan pemaksaan maupun intimidasi kepada pihak-pihak yang menyerahkan uang.
Menurut jaksa, bantahan tersebut harus dilihat dalam konteks keseluruhan fakta persidangan.
Saat dugaan perbuatan terjadi, Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU yang memiliki kewenangan dalam penanganan berbagai perkara, termasuk perkara tindak pidana korupsi.
JPU menilai posisi tersebut menciptakan relasi kuasa yang kuat.
Pihak yang menyerahkan uang berada dalam posisi tidak seimbang dan dapat merasa tidak mempunyai pilihan selain memenuhi permintaan terdakwa.
Kekhawatiran akan kemungkinan berhadapan dengan proses hukum juga dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pihak terkait hingga akhirnya menyerahkan uang.
Jaksa menegaskan, pemaksaan tidak selalu harus ditunjukkan melalui ancaman yang disampaikan secara langsung.
Kedudukan seorang pimpinan institusi penegak hukum, menurut JPU, juga dapat menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran bagi pihak yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Karena itu, meski Albertinus membantah melakukan pemaksaan, jaksa menilai keadaan para pihak harus dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat jabatan serta kewenangan yang melekat pada terdakwa.
Bantahan tersebut juga dinilai tidak bersesuaian dengan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Sebagaimana diketahui, Albertinus bersama Tri Taruna Fariadi yang menjabat Kasi Datun dan Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut ketiganya diduga menjalankan praktik yang disebut sebagai “dagang kasus”.
Mereka diduga menakut-nakuti sejumlah kepala dinas dan rekanan proyek agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih berkaitan dengan penanganan perkara.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius