Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel  Ringkus 8 Tersangka,  Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Reaksi cepat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel patut diacungi jempol. Usai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 10 kg dan 3,4 kg lebih sabu serta 299 butir ekstasi belum lama tadi terus bekerja keras. mengungkap kasus lainnya.

Bayangkan saja dari akhir Juli hingga awal Agustus berhasil diungkap lima kasus Narkoba berturut turut.pada yaknbMinggu (31/7/2022), Senin (1/8/2022) dan Kamis (4/8/2022), Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap lima kasus kejahatan narkoba
Sebanyak 1 kg lebih atau tepatnya 1.058,65 gr sabu serta 334 butir ekstasi seberat 119.32 gram yang berhasil disita dari sederet pengungkapan tersebut

“Barang bukti itu disita dari 8 orang tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Jumat (12/8/2022).

Menurut AKBP Meilki, 8 tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Provinsi Kalsel.

Tersangka pertama berinisial SM (41) warga Kelayan B Banjarmasin ditangkap di Parkiran Swiss Belhotel Banjarmasin ketika membawa 5 paket sabu seberat 501,29 gram pada Minggu (31/7/2022).

Tersangka kedua, ketiga dan keempat masing-masing berinisial MR (19) dan NP (34) warga Kelayan B Banjarmasin dan AF (44) warga Loktabat Utara, Banjarbaru.

MR dan NP diamanlam di tepi Jalan Gatot Subroto Banjarmasin tertangkap basah membawa 20 butir ekstasi seberat 6,73 gr ketika akan mengantarkan ekstasi kepada AF.

Sementara AF sm ditangkap petugas di depan rumahnya di Loktabat Utara, Banjarbaru, Senin (1/8/2022).

Tersangka kelima berinisial RZ (31) warga Kuripan Banjarmasin ditangkap di Gang Nusantara, Kampung Melayu Banjarmasin ketika membawa 6 paket sabu seberat 27,38 gram serta 15 butir ekstasi seberat 4,95 gram, Senin (1/8/2022).

Tersangka keenam berinisial AS (28) warga Antasan Besar Banjarmasin ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin karena kedapatan memiliki 299 butir ekstasi seberat 107,64 gram serta 5 paket sabu seberat 509,47 gram, Senin (1/8/2022).

Terakhir tersangka ketujuh dan kedelapan masing-masing berinisial MS (38) warga Alalak dan AB (36) warga Sungai Andai Banjarmasin ditangkap setelah petugas melakukan undercover buying 1 paket sabu seberat 19,88 gram kepada MS dan AB berperan sebagai kurir.

Tersangka MS dan AB ditangkap petugas di Jalan Purnasakti Banjarmasin pada Kamis (4/8/2022).

Terhadap para pelaku peredaran gelap narkoba ini, Polisi menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat mereka termasuk Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan ada pula dijunctokan pada Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini masih diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel dalam tahap penyidikan.

AKBP Meilki mengatakan, pengungkapan kasus-kasus tersebut tak lepas pula dari peran masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan terkait dugaan aktivitas transaksi gelap narkoba di sekitarnya.

“Tentu harapan kami masyarakat terus berperan aktif membantu karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh penegak hukum saja,” ujar AKBP Meilki.

(Penulis/Editor Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment