Spesialis Pencuri Susu Kotak di Indomaret Sembunyikan di Selangkangan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Spesialis pencuri susu kotak di Indomaret berinisial MN alias IM (51) yang beraksi di Jalan Sultan Adam dekat Rumah Makan RM Fauzan Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara ini, ternyata sudah pernah beraksi tiga kali sebelumnya, Kamis (25/8/2021).

Di tahun 2019 lalu di Indomaret Jalan Kayu Tangi Banjarmasin Utara, juga sempat harus membuat pernyataan karena ketahuan mencuri barang yang sama. Hal itu tak membuatnya jera karena di Banjarmasin Selatan tahun 2020 tadi di Oktober tadi juga beraksi yang sama di Komplek Banjar Indah Banjarmasin Selatan.

Namun warga Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan ini tidak sampai berurusan ke polisi. Dengan modus pelaku dengan menyembunyikan dua kotak susu di selangkangan hingga keluar Indomaret.

Hal itu terungkap saat digelar kasusnya oleh Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra kepada awak media. Pelaku ini juga pernah menjalani hukuman dan mendapat Vonis 3,5 pada Oktober 2020
karena kedapatan mencuri 2 kotak susu Dancow di Indomaret.

Pelaku ini mengaku kapok dan selama ini menjual murah susu yang pernah dicuri dengan harga Rp 75.000, padahal harganya Rp 187.000 satu Susu Chilmild Morinaga tersebut.

Saksi Kasir Indomaret bernama Mahripina yang dihadirkan pihak Polsek Banjarmasin Utara mengatakan, bahwa dirinya melihat pelaku menyimpan jenis Morinaga berat 800 gram itu. Dan dia langsung menyuruh teman kerjanya menangkap pelaku bersama tukang ojek yang menunggu di luar. Karena pelaku mencuri dua kotak susu Chilmild Morinaga.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo mengatakan, pelaku lebih dari satu kali dalam beraksi tersebut. Bahkan ada pernyataan dari Indomaret pelaku sudah dua kali berbuat hingga ketiga kalinya dilaporkan ke polisi.

Seperti diketahui pelaku dibekuk karyawan Indomaret itu, Selasa (23/9/2021) sore sekitar pukul 17.30 Wita.”Kini pelaku dijerat sesuai 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,”pungkas Kompol Indra.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment