Sosialisasikan Pola Tarif Pelayanan Kesehatan, Yani Helmi Siap Terima Laporan Bila Ada Diluar Ketentuan

by admin
0 comment 3 minutes read

Simpang Empat, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Sosialisasi Pola Tarif Pelayanan Kesehatan itu bertempat di Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (14/3/2022).

Tujuan anggota Komisi II DPRD Kalsel melaksanakan sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga yang berdomisili di daerah pemilihannya terhadap produk hukum yang telah dituangkan melalui perundang-undangan, selain itu pelaksanaan sosialisasi ini salah satu tugasnya yang menjadi kewajiban sebagai wakil rakyat.

Karena itu Wakil Ketua Fraksi DPRD Kalsel ini menyatakan siap menerima laporan masyarakat bila ada tarif diluar ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda Kalsel tersebut.

Kegiatan Sosialisasi Perda ini juga diikuti pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel dengan narasumber Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan pada RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini serta Kepala Ruangan Radiologi RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Ayatullah.

Muhammad Aini saat memberikan paparan dihadapan puluhan peserta menyampaikan bahwa biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD. Namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.

“Maka RSUD Ulin Banjarmasin diberi kesempatan untuk memungut biaya tetapi harus berdasarkan Perda,” paparnya.

Lanjutnya adanya Perda tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan ini adalah satu bentuk jaminan kepada rumah sakit dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar yang juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 052 Tahun 2019.

Aini menuturkan titik berat dalam informasi biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini bagi masyarakat yang tidak memilik kartu jaminan seperti BPJS, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai dengan tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.

“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup ternyata tidak,” tuturnya.

Ditambahkannya informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS, yang kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.

“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” tambahnya.

Tarif ini lanjutnya, dihitung berdasarkan belanja modal dari sebuah pelayanan. Kemudian sebelum tarif disampaikan kepada masyarakat, maka terlebih dahulu dibahas di DPRD Provinsi.

“Pertimbangan-pertimbangan di DPRD sangat terkait dengan daya jangkau masyarakat. Apabila terlalu tinggi, maka akan disesuaikan. Jangan sampai tarif membebani masyarakat dan jangan sampai mengurangi mutu pelayanan rumah sakit,” terangnya.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi bersyukur atas terlaksananya kegiatan sosialisasi perda ini sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasikan perda yang sudah dibuat.

“Perda ini harus disosialisasikan, agar masyarakat menjadi paham dan mengerti, terlebih tentang tarif layanan kesehatan yang sedang menjadi kebutuhan di masyarakat,” ujarnya.

Disebutkannya Sosialisasi Perda tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada (RSUD) Ulin Banjarmasin ini akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.

“Mindset biaya rumah sakit mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus dirubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” ucapnya.

Yani Helmi juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap RSUD Ulin Banjarmasin yang mempunyai kualitas setara dengan rumah sakit yang ada di Pulau Jawa.

“Mutu pelayanan kita nomor ‘wahid’ di regional Kalimantan. Jadi masyarakat patut berbangga dan tidak perlu jauh-jauh untuk berobat,” katanya.

Yani Helmi juga menegaskan biaya rumah sakit untuk pasien umum ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

“Kalau ada rumah sakit daerah yang menetapkan tarif tidak sewajarnya, lapor saya. Apalagi bagi masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru, jangan main-main,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Yani Helmi juga membagikan bingkisan untuk warga yang beruntung berupa bahan pokok serta kelengkapan alat kesehatan dimasa Covid-19.

Untuk diketahui berbagai layanan di RSUD Ulin Banjarmasin yang sering menjadi rujukan provinsi tetangga antara lain pusat layanan kanker dan pusat layanan jantung.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment