Soroti SPM Pendidikan Kalsel, Komisi IV DPRD Kalsel Ingatkan Wajid dan Berhak Bagi Peserta Didik

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel saat rapat kerja dengan Disdikbud Provinsi Kalsel di Banjarmasin.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan di Kalsel, yakni mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan, yang wajib dan berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

Sorotan tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel membidangi pendidikan ini saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (25/10/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, S.Sos menjelaskan rapat kerja ini dalam rangka harmonisasi rencana kerja (renja) yang dihadiri oleh Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel, Muhammadun, AKS, MIK.

Dari rapat kerja ini, lanjutnya, pihaknya di Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel menyoroti salah satunya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan di Kalsel, yakni mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang wajib dan berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal di Banua ini.

Baca Juga: Batola Kuatkan Sinergitas Berantas Narkoba

“Kami ingin mengajak teman-teman di Dinas Perdidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel sama-sama berjuang bahwa di tahun akhir masa jabatan Gubernur Kalsel bisa betul-betul terpenuhi SPM Pendidikan ini,” ujarnya.

Dikesempatan itu, ia memuji sosok Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor sebagai kepala daerah yang mendapatkan penghargaan nasional, karena sangat konsen terhadap dunia pendidikan.

Karena itu, ia yakin Gubernur Kalsel karib disapa Paman Birin itu juga mendukung hal tersebut.

“Namanya juga minimum ya, jadinya harus terpenuhi, sehingga nantinya kepemimpinan Paman Birin meninggalkan kenangan yang manis untuk dunia pendidikan di Kalsel,” ujarnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment