Sinkronisasi dan Harmonisasi SIPD 2022, Banmus DPRD Kotabaru Konsultasi ke DPRD Kalsel

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Banmus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan agenda kegiatan tahun 2022 dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Jumat (23/7/2021).

Koordinator Banmus DPRD Kotabaru Drs H Mukhni AF didampingi anggota Banmus DPRD Kalsel Burhanuddin usai acara konsultasi menyampaikan kunjungan kerja ini untuk menyesuaikan jadwal kegiatan dewan yang terbatas akibat pandemi Covid-19 belum berakhir, karena itu kita dari kabupaten kemudian melakukan koordinasi dengan Banmus DPRD Kalsel.

“Kita koordinasi dengan dewan provinsi, karena kegiatan keluar daerah tidak dilaksanakan saat pandemi seperti ini,” ujar Mukhni.

Mukhni yang juga Wakil Ketua DPRD Kotabaru menambahkan untuk itu kami di DPRD Kotabaru lebih menekankan kegiatan di dalam daerah, seperti bertemu dengan konstituen tidak hanya saat reses, namun juga pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah.

“Kami ingin pelaksanaan sosialisasi Perda di daerah tetap dapat berjalan,” harapnya.

Senada anggota Banmus DPRD Kalsel Burhanuddin mengatakan pelaksanaan sosialisasi Perda di Kotabaru sempat terputus sehingga pihaknya disana berkoordinasi agar kegiatan itu dapat dijalankan kembali.

“Sosialisasi Perda disana terputus, namun telah ada dijalankan sebelumnya, ini yang ingin mereka kembalikan,” jelasnya.

Ditambahkan anggota Banmus DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani bahwa DPRD Kotabaru ingin menambah kegiatan sosialisasi Perda seperti di DPRD Kalsel.

“Perincian dan pelaksanaan teknisnya sudah kita sampaikan,” katanya.

Lanjutnya pihaknya menyarankan agar DPRD Kotabaru dapat berkonsultasi dengan Bakeuda Kotabaru terlebih dulu agar bisa mensinkronkan dengan jadwal keberangkatan.

Karena menurutnya yang dikeluhkan itu per triwulan ada jadwal yang tidak bisa terpenuhi untuk keluar daerah jadi harus menunggu perubahannya sampai satu bulan lamanya.

“Kita sarankan konsultasi ke Bakeuda dan kalau bisa Renja di sana dilakukan perubahan,” terangnya.

Diungkapkannya DPRD Kalsel sendiri untuk Renja sudah ditentukan dan tujuan itu bisa ditentukan di komisi-komisi dan kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masing-masing.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment