Belum Pasti PPKM Level III, Banjarbaru Tunggu Evaluasi Kemendagri

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Pemerintah Kota Banjarbaru menunda penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III yang baru saja diumumkan. Pasalnya, belakangan keluar instruksi Mendagri yang menyatakan Banjarbaru tidak termasuk level tersebut.

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menegaskan, pihaknya masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait status PPKM untuk Kota Banjarbaru.

“Kami masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Rencananya, tanggal 26 Juli akan diumumkan masuk tidaknya Banjarbaru dalam status PPKM level III. Harapan kami, tidak masuk,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (22/7).

Aditya menjelaskan, penetapan Kota Banjarbaru masuk status PPKM level III bermula saat digelarnya Video Conference dengan Presiden Joko Widodo, Senin (19/7), di mana kota berjuluk Idaman masuk level berbahaya penyebaran Covid-19.

Keputusan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu kemudian ditindaklanjuti Wali Kota Banjarbaru dengan menggelar rapat bersama Forkopimda dan dinas serta instansi terkait lainnya.

“Hasil rapat, diputuskan Banjarbaru melaksanakan PPKM level III sesuai keputusan KPC-PEN, terhitung sejak 21 Juli hingga 31 Juli 2021 atau selama sepuluh hari dengan pembatasan yang sudah diatur sebelumnya,” jelas Aditya.

Belakangan, imbuh dia, keluar instruksi Mendagri yang menyatakan Banjarbaru tidak termasuk dalam daerah berstatus PPKM level III yang dikeluarkan KPC-PEN.

Untuk memastikan informasi itu, Aditya mengonfirmasinya dengan Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA.

“Hasil konfirmasi kami dengan Pj Gubernur Kalsel, pengumuman yang memasukan Banjarbaru dalam status PPKM level III masih dievaluasi dan diminta menunggu kepastian setelah tanggal 25 Juli 2021,” terang wali kota yang akrab disapa Ovie itu.

Sebelumnya, wali kota bersama unsur Forkopimda dan dinas serta instansi terkait menggelar rapat tindak lanjut status PPKM level III yang disematkan kepada Banjarbaru, seiring tingginya penyebaran Covid-19 di kota itu.

Hasilnya diputuskan Kota Banjarbaru melaksanakan PPKM level III dengan pembatasan yang sudah diatur pusat dan mengacu SK wali kota maupun aturan dalam perda.ant/dya

Editor: Dadang Yulistya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment